ADA PERADILAN SESAT DI TANGGERANG

PN Tanggerang
TANGGERANG, METRO SURYA
Peradilan sesat terhadap korban salah tangkap kembali terjadi. Bila beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Hasan Basri, pengojek yang dituduh mencuri, kini peradilan sesat menimpa warga Desa Petir, Cipondoh, Tangerang bernama Marwan.

Marwan diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang melakukan perusakan pagar milik PT Sumber Kencana Graha, perusahaan pengembang perumahan. Hukuman Marwan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Marwan yang mengaku tak melakukan pidana terus melakukan upaya hukum. Didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta, Marwan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Beruntung, pada September 2011, hakim kasasi membatalkan putusan sebelumnya. Ia dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Tuduhan perusakan pagar yang ditujukan kepada Marwan bermula dari sengketa tanah. Ia menuding Sumber Kencana Graha menyerobot tanah milik ibu sepupunya yang bernama Nasrudin. Penyerobotan itu dilakukan dengan pemagaran tanah milik ibu dari Nasrudin.
Tak terima dengan pemagaran itu, Nasrudin lalu merusak pagar. Polisi lalu menangkap Nasrudin. Sepekan kemudian giliran Marwan yang dicokok.

LEBARAN DAN TRADISINYA



Mudik merupakan budaya bagi masyarakat Indoneesia yang merantau dari suatu daerah ke kota-kota besar, khususnya di momen hari-hari besar keagamaaan. Momen inilah yang kemudian menuntut persiapan dari berbagai sektor, mulai dari sarana jalan, alat angkutan yang digunakan serta yang lain-lainnya.

INDEKS BERITA