PN Tanggerang |
TANGGERANG, METRO SURYA
Peradilan sesat terhadap korban salah tangkap kembali terjadi. Bila
beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Hasan Basri, pengojek yang dituduh mencuri, kini peradilan sesat menimpa warga Desa Petir, Cipondoh, Tangerang bernama Marwan.
Marwan diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang
melakukan perusakan pagar milik PT Sumber Kencana Graha, perusahaan
pengembang perumahan. Hukuman Marwan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Banten.
Marwan yang mengaku tak melakukan pidana terus melakukan upaya hukum.
Didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta, Marwan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung. Beruntung, pada September 2011, hakim kasasi membatalkan
putusan sebelumnya. Ia dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Tuduhan perusakan pagar yang ditujukan kepada Marwan bermula dari
sengketa tanah. Ia menuding Sumber Kencana Graha menyerobot tanah milik
ibu sepupunya yang bernama Nasrudin. Penyerobotan itu dilakukan dengan
pemagaran tanah milik ibu dari Nasrudin.
Tak terima dengan pemagaran itu, Nasrudin lalu merusak pagar. Polisi
lalu menangkap Nasrudin. Sepekan kemudian giliran Marwan yang dicokok.