PT Aditunggal Mahajaya Serobot Lahan Warga

Kalteng, MS-Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aditunggal Mahajaya yang tergabung dengan PT.Sinarmas Group yang beroperasi di Kecamatan Seruyan Tengah ,Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Ayawan dan Sukamandang dituding
bertindak semena-mena dengan cara merampas hak warga Desa diareal /tanah adat (Hak Ulayat) milik Amin Dullah. Lahan itu sebelumnya ditanami  pohon kelapa sawit seluas 204 Ha sejak tahun 2007  sampai sekarang.Amin dullah selaku pemilik lahan yang menguasakannya kepada D Wanto Liwoeh me-ngatakan, sengketa ini sudah cukup lama terjadi. Mulai dengan penggarapan, penanaman, hingga sawitnya  berbuah, tak kunjung usai. Padahal sudah jelas bahwa PT Aditunggal Mahajaya (Kebun Sako) telah melanggar ijin yang
telah diberikan  dari pe-merintah. “Pembukaan lahannya saja tidak mematuhi Peraturan Men-teri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional PP No. 2 tahun 1999 dan menggarap lahan  serta menanami pohon kelapa sawit milik  orang lain tanpa se-izin yang punya,” ujar dewal.
Sejumlah pelanggaran, lanjut Dewal, tertuang dalam Surat Gubernur Kalteng No.590/237/III-5/Kesra/2010 tertanggal 15 Mei 2010 tentang Investasidan Indentifikasi Tanah Adat, dian-taranya Perda No.16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah dan Pergub No.13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-hak diatas Tanah. Serta mengacu pada UU Agraria No.5 Tahun 1960.
“Jelas Perusahaan sangat melawan Hukum, maka kami sebagai Kuasa atas lahan yang telah digarap PT Aditunggal Mahajaya (Sinarmas Group) tersebut akan INCLAP akan dikelola sendiri oleh pemiliknya dan akan dibagi-bagikan kepada ahli waris. Apapun alasanya, pihak perusahaan harus me-ngerti bahwa tanah adat (hak ulayat) tersebut adalah napas kehidupan kami,” ujar Dewal lagi.
Menanggapi hal itu, Manager kebun Sako bagian dari PT. Aditunggal Mahajaya, Darlis, saat ditemui diruang kerjanya membenarkan, tanah-tanah yang digarap oleh perusahaan adalah milik Amin Dullah. Akan tetapi tanah-tanah tersebut telah dijual ke perusahaan oleh beberapa orang yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya, dan sudah diberikan ganti rugi. “Kesalahan ini sudah saya laporkan kepada kelapa Desa dan diteruskan ke Kecamatan Se-ruyan Tengah,” ujar Darlis.
Darlis juga mengungkapkan ketidak puasannya kepada Ke-pala Desa dan Camat setempat yang tidak bereaksi apa-apa dalam masalah ini. “Saya jadi bingung, ada apa ini kok camat ikut diam. Seharusnya dia memanggil orang yang menjual lahan tersebut. Ketika di Tanya, alasannya bukan pemilik lahan untuk dimintai keterangan atau diproses lebih lanjut. Mana yang benar atau mana yang salah,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga termuatnya berita ini, camat Seruyan Tengah,  Victor T Nyarang SE tidak berhasil di konfirmasi, karena tidak berada di kantornya.(guntur)

INDEKS BERITA