SINDIKAT PEMALSUAN KTP TERBONGKAR

SURABAYA, METRO SURYA 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah membongkar sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mengurus paspor ke luar negeri.

"Kami menangkap dua tersangka, yaitu Haryanto (27) dari Kelurahan Tukdana, Kabupaten Indramayu, dan Sholihin (51) dari Desa Sokobana, Kabupaten Sampang, Madura," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, pekan kemarin.


Didampingi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Heru Purnomo, ia menjelaskan kedua pelaku ditangkap di kawasan Manukan Surabaya saat menjalankan aksinya.


"Modus operandi mereka dengan cara memalsukan KTP yang mengunakan alat scanner dan laptop untuk memasukkan data atau identitas sesuai pesanan, lalu KTP palsu digunakan tersangka untuk pengurusan paspor keluar negeri melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya," katanya.


Menurut dia, tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun melakukan pemalsuan KTP, bahkan diduga sudah mencetak ribuan KTP Palsu. "Para pelaku mengunakan jasa PT Modita di kawasan Juanda, Surabaya, karena kasus itu akan kita kembangkan terus," katanya.


Oknum Imigrasi

Terkait kemungkinan oknum Kantor Imigrasi terlibat dalam sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu, Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan hal itu masih dalam pendalaman.

"Semua masih kita dalami, namun sangat mustahil jika pelaku melakukan aksinya tanpa bantuan orang lain, sehingga dapat dengan mudah mengunakan KTP palsu untuk mengurus paspor. Untuk saat ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.


Untuk membuat KTP palsu itu, katanya, pelaku menarik tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. "Mayoritas pengguna KTP palsu itu untuk mengurus paspor guna bekerja di Malaysia," katanya.


Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 293 KTP palsu, sebuah alat pengepong, 10 kepala keluarga (KK), 13 akte kelahiran, tujuh buah paspor, sebuah laptop, dan tiga buah printer.


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," katanya yang juga didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo.
ant

INDEKS BERITA