SURABAYA, METRO SURYA
Pola perlindungan hak anak, khususnya anak dari hasil kawin siri akan
dibuat rumusannya. Hasil rumusan itu nantinya akan diserahkan ke pusat melalui
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Kepala Bidang Kelembagaan PUG dan PUA Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Jatim, Dwi Kendro Wardhani
Danukusumo, Selasa (7/8/2012), mengatakan, rumusan yang dibuat melibatkan
sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemprov Jatim, Kanwil Kemenag,
Kanwil Hukum dan HAM, Pengadilan Agama, dan Dispendukcapil Kota Surabaya.
Dwi berharap mudah-mudahan masukan dari sejumlah SKPD
terkait ini memberikan hasil yang positif, khususnya pada perlindungan hak anak
dari hasil nikah siri seperti yang terjadi pada mantan pejabat dengan seorang
artis yang mempersoalkan jati diri anak hasil keduanya itu. Ini kata Dwi bagian
potret kehidupan di masyarakat Indonesia, begitu juga di Jatim pada khususnya.
''Karena itu, Pemprov melalui BPPKB Jatim mulai merumuskan
dalam hal perlindungan hak anak. Sebenarnya, menurut agama nikah siri itu tidak
masalah atau bisa dikatakan sah saja, akan tetapi ada baiknya perlu juga sebuah
legalitas negara,''tuturnya.
Dwi menuturkan, dengan adanya sebuah legalitas Negara pada
pernikahan nantinya memudahkan proses pengurusan administrasi atau membuat akte
kelahiran ketika akan memiliki anak. Meski begitu, anak dari hasil nikah siri
pada nantinya juga bisa mendapatkan akte kelahiran namun hanya menyertakan
status anak dilahirkan oleh ibunya. BS