HAK ANAK HASIL NIKAH SIRI DIRUMUSKAN

SURABAYA, METRO SURYA 
Pola perlindungan hak anak, khususnya anak dari hasil kawin siri akan dibuat rumusannya. Hasil rumusan itu nantinya akan diserahkan ke pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Kepala Bidang Kelembagaan PUG dan PUA Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Jatim, Dwi Kendro Wardhani Danukusumo, Selasa (7/8/2012), mengatakan, rumusan yang dibuat melibatkan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemprov Jatim, Kanwil Kemenag, Kanwil Hukum dan HAM, Pengadilan Agama, dan Dispendukcapil Kota Surabaya.
Dwi berharap mudah-mudahan masukan dari sejumlah SKPD terkait ini memberikan hasil yang positif, khususnya pada perlindungan hak anak dari hasil nikah siri seperti yang terjadi pada mantan pejabat dengan seorang artis yang mempersoalkan jati diri anak hasil keduanya itu. Ini kata Dwi bagian potret kehidupan di masyarakat Indonesia, begitu juga di Jatim pada khususnya.
''Karena itu, Pemprov melalui BPPKB Jatim mulai merumuskan dalam hal perlindungan hak anak. Sebenarnya, menurut agama nikah siri itu tidak masalah atau bisa dikatakan sah saja, akan tetapi ada baiknya perlu juga sebuah legalitas negara,''tuturnya.
Dwi menuturkan, dengan adanya sebuah legalitas Negara pada pernikahan nantinya memudahkan proses pengurusan administrasi atau membuat akte kelahiran ketika akan memiliki anak. Meski begitu, anak dari hasil nikah siri pada nantinya juga bisa mendapatkan akte kelahiran namun hanya menyertakan status anak dilahirkan oleh ibunya. BS

INDEKS BERITA