POLRES PELABUHAN RINGKUS PENGEDAR SS

SURABAYA, METRO SURYA 
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan antarkota serta mengamankan sejumlah barang bukti.
     Tersangka berinisial Nas (40), warga Jalan Manukan Lor Surabaya. Polisi menerima informasi jika tersangka akan melakukan transaksi di kawasan Tandes. Tidak ingin kehilangan buruan, petugas mencoba menangkapnya.
     "Usaha kami tidak sia-sia. Tersangka berhasil kami bekuk beserta barang buktinya yang disimpan di saku celana. Tersangka tidak bisa mengelak dan digelandang di mako," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP I Ketut Madia kepada wartawan, belum lama ini.
     Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 27 gram yang disimpan di dua tiga plastik. Oleh tersangka, satu gram sabu-sabu dibagi dan dijual per poket seharga Rp1,5 juta.
     I Ketut Madia menambahkan, tersangka membeli serbuk kristal tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Cece, warga Surabaya. Hanya saja, polisi kesulitan menangkapnya karena tidak pernah di rumah dan dikabarkan berada di luar kota.
     "Sebagian datanya sudah kami kantongi dan semoga pelaku segera tertangkap. Sekarang sudah kami turunkan anggota mengejarnya," kata dia.
     Kepada Cece, tersangka Nas membeli masing-masing 10 gram sabu-sabu seharga Rp11 juta, ditambah 20 gram sabu-sabu lagi seharga Rp23 juta.
     Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar menejelaskan, akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup.
     "Polisi masih terus melakukan penyidikan intensif untuk mencari informasi dugaan-dugaan pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan Nas dan Cece yang sekarang masih buron itu," tukasnya. ant

INDEKS BERITA