BOJONEGORO, METRO
SURYA
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada)
Menghimbau kepada seluruh PNS agar tetap bersikap Netral. Panwasluka mengancam jika ditemukan PNS yang ikut terlibat
aktif dalam kegiatan dukung-mendukung pasangan calon, maka Panwas tidak segan
memberikan sanksi tegas. Mulai dari peringatan ringan hingga peringatan berat.
Bojonegoro berlangsung. Ia juga tidak boleh terlibat
kampanye pasangan calon incumbent,” ujar Ketua Panwaslukada Mulyono.
Ketentuan yang mengatur PNS agar netral dalam Pilkada yakni
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam
aturan itu disebutkan bila PNS terbukti melakukan pelanggaran sedang maka akan
diberi sanksi mulai penundaan gaji berkala hingga penurunan pangkat. Jika PNS
itu terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan diberi sanksi berupa
pemecatan.
Menurut Mulyono, PNS memang tidak boleh berkampanye
mendukung pasangan calon. Meski begitu, PNS tetap mempunyai hak pilih dan
mencoblos pasangan calon saat coblosan pilkada pada 10 November nanti.
"Hak pilihnya akan ditentukan saat ia berada di bilik suara,"
ujarnya.
Calon yang sekarang masih menjabat (incumbent) Suyoto -
Setyo Hartono yang dikawatirkan akan menyalahi aturan dengan menggerakkan PNS.
Suyoto-Setyo Hartono yang diusung koalisi PAN, Gerindra, dan Demokrat akan maju
lagi sebagai calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro periode 2013-2018. BJ