Danang Widoyoko |
Perlu
diketahui, direct cost berupa biaya penerbangan, pemondokan di makkah,
pemondokan madinah dan living cost. Menurut
koordinator ICW, Danang Widoyoko, selisih hitung-hitungan perjemaah haji
mencapai sekitar US$ 401. "Maka
akan terjadi kemahalan biaya haji tahun 1433 H yang
berasal dari uang jamaah
sebesar US$ 401,55 per jamaah," kata Danang di kantor ICW, Jalan Kalibata,
Jakarta Timur.
Jika
dikalikan dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang berjumlah 194.000 orang
dengan US$ 401 makan akan dihasilkan dana sebesar US$ 77,9 juta atau setara
dengan sekitar Rp. 701 miliar.
"Dan
potensi penyimpangan paling besar di biaya penerbangan dan biaya
pemondokan," terangnya.
Danang
menilai terdapat banyak pengeluaran komponen haji yang dibebankan kepada jemaah
haji. Padahal sesuai Undang-undang Haji no 13 tahun 2008 mengatakan bahwa
komponen haji dibebankan pada APBN dan APBD.
"Sampai
saat ini pembahasan masalah direct dan indirect cost masih tertutup baik dari
menteri agama maupun komisi 8 DPR," ujarnya.
Sementara
itu, anggota ICW, Ade Irawan mengusulkan agar dibentuk badan khusus dalam
menangani ibadah haji agar tidak terjadi konflik kepentingan dan adanya
profesionalisme.
"Saya
kira momentumnya sudah ada. Sekarang lagi revisi Undang-undang nomer 13.
Diharapkan ada semacam ajang klarifikasi baik versi pemerintah, DPR, maupun
ICW," ucapnya. bd