Terduga Penyeleweng Dana APBD Surabaya Batal Diperiksa

Surabaya, MS-Rencana pemeriksaan terhadap Ir Erlina Soemartono, Kabid Pembangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya, yang diduga berperan (mengetahui) dugaan penyelewengan anggaran APBD 2011 sebesar Rp 2,4 miliar, pada Senin (04/06) pukul 09.00 WIB, pagi tadi, gagal dilaksanakan. Menurut Informasi di Ditreskrimsus Unit II Fismondev Polda Jatim, batalnya pemeriksaan atas Erlina dikarenakan yang bersangkutan dilarang (tak diizinkan) oleh Kepala DCKTR Agus Imam Sonhaji.

Belum diperoleh konfirmasi resmi apa alasan Sonhaji mencegah anak buahnya itu diperiksa di Polda Jatim.
“Karena nggak dapat izin dari atasannya Pak Agus Sonhaji,” terang seorang penyidik Ditreskrimsus.
Seperti diberitakan, Erlina bakal diperiksa terkait dugaan penyelewengan anggaran APBD Kota Surabaya, tahun 2011 sebesar Rp 2,4 miliar.
Temuan ini diduga merupakan hasil pengembangan penyidik Polda Jatim dari pemeriksaan atas Direktur Utama Unit Layanan Pengadaan Kota Surabaya, Tri Broto Santoso, Rabu (30/06) dan Muhammad Aminudin, sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Kamis (01/06) lalu.
Rencana pemeriksaan kepada Erlina dikarenakan ada petunjuk kalau sebagian dari dugaan penyelewengan dana Rp 2,4 miliar tersebut salah satunya pernah digunakan oleh yang bersangkutan bersama staf DCKTR lainnya plesiran ke Batam, Malaysia dan Singapura pada 17-20 Mei 2011 silam.
“Indikasi penggunaan dana bersama-sama sangat kuat. Karena rasanya mustahil kalau digunakan sendiri dana sebesar itu,” ujar sumber di lingkungan Pemkot Surabaya.
Munculnya dugaan penyelewengan ini terungkap saat polisi memeriksa kasus dugaan penyalahgunaan sistem lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Surabaya atas Tri Broto Santoso, Dirut ULP Kota Surabaya dan Muhammad Aminudin, sekretaris DCKTR.
Disebut-sebut, dari hasil pemeriksaan atas Tri Broto, penyidik mengantongi beberapa nama pejabat Pemkot Surabaya terlibat dalam proses penyelewengan tersebut.deny

INDEKS BERITA