Toko Emas Saudara Sendiri Digarong

Surabaya- Jangan coba-caba bermain valas (valuta asing) kalau tidak ahlinya, pasalnya bisa membuat bangkrut. Seperti Hariyono (24) warga Jalan Ketapang, Surabaya yang kini telah ditahan di polsek sawahan. Haryono ditahan setelah kalah valas dan nekad menguras emas dan uang di toko emas
Bintang Terang di Jalan Blauran milik saudaranya yang bernama Vivi Tjokro (36) warga Jalan Mojoarum, Surabaya.

Kapolsek Sawahan Kompol Aris Yudha Legawa menjelaskan tersangka melakukan pencurian toko emas itu karena permasalah ekonomi. Sebab tersangka mengalami kerugian puluhan juta karena bisnis valas kalah. "Sebelumnya tersangka kalah bermain Valas sehingga membobol toko emas milik saudaranya itu," kata Aris kepada Wartawan, Selasa (13/3/2012).

Aris juga menjelaskan, bahwa tersangka sudah dianggap seperti saudara oleh korban. Sehingga keluar masuk toko emas biasa, dan korban tidak menaruh curiga. Karena ada kebebasan itu, dimanfatkan tersangka dengan menduplikatkan kunci brangkas milik korban ke seorang ahli kunci, pada saat korban keluar toko.

Pada malam hari, sekitar pukul 21.00 Wib, tersangka datangi toko yang sedang tutup. Dengan mudah tersangka masuk menggunakan semua kunci duplikat. Dari aksinya itu, tersangka berhasil menggasak 200 jenis perhiasan emas terdiri dari Kalung, Liontin, cincin, anting-anting dan gelang senilai Rp 40 Juta. "Jadinya perhiasan milik saudaranya langsung dikuras dan dimasukan ke dalam tas," tambahkan Aris.

Hasil curian itu tersangka menjualnya lagi ke sejumlah makelar sebanyak dua kali. Uang itu lalu digunakan untuk menebus mobil Toyota Yaris milik pelaku yang sudah digadaikan senilai Rp 25 Juta karena kalah bermain Valas.

Rupanya mengetahui tokonya kebobolan, Vivi langsung melaporkan ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya saudaranya sendiri.

Tersangka ditangkap di Yogyakarta, tempat pelariannya, selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa 1 unit Mobil Toyota Yaris, uang tunai Rp 30 Juta dan beberapa perhiasan sisa jarahan," tukasnya. "Akibat perbuatan tersangka, toko emas mengalami kerugian hingga 1 Millyar lebih," papar Aris.[BJ/gil/ted]

INDEKS BERITA