![]() |
Gedung DPRD Surabaya |
Sementara Ketua Fraksi PKS, Fatkhur Rohman, juga mengakui kemungkinan kocok ulang masih bisa dilakukan. Namun untuk FPKS, kata Fatkhur, keputusan kocok ulang ditentukan oleh DPD PKS Surabaya. "Partai yang menentukan apaka kita mengajukan atau tidak," terangnya.
Namun pernyataan dua fraksi ini tidak sejalan dengan apa yang disampaikan Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu Wisnu Wardhana sempat menyebut mekanisme kocok ulang memang diperbolehkan dalam tata tertib dewan. Namun Wishnu menggarisbawahi bahwa mekanisme kocok ulang ditentukan oleh usulan dari komisi sebagai alat kelengkapan Dewan.
"Perangkat komisi itu dipilih oleh anggota komisi yang bersangkutan, bukan partai atau fraksi," ujar Wishnu saat dimintai keterangan mengenai kocok ulang.
Sampai saat ini, lanjut Wishnu, belum ada komisi yang mengajukan perubahan struktur alat kelengkapan dewan. "Belum ada yang mengajukan usul kepada pimpinan," pungkasnya.[BJ/rif/ted]