![]() |
Limbah perusahaan |
perusahaan yang lapor secara periodik terkait dengan pembuangan limbah. "Saat ini perusahaan yang melaporkan pengelolaan limbahnya hanya 30 persen. Padahal, di Gresik jumlah perusahaan yang berlimbah baik kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non B3 cukup banyak," ujarnya, Selasa (13/03/2012).
Ia menambahkan, seharusnya perusahaan itu melaporkan secara periodik hasil limbah akibat proses produksinya. Namun, nyatanya masih kecil perusahaan yang melaporkan ke BLH Gresik.
Sesuai Undang Undang 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan setiap petusahaan diwajibkan melaporkan amdal dan UKL/UPL (upaya kelola lingkungan/upaya pemantauan pengelolaan lingkungan). Dan laporan itu dilakukan secara periodik setiap per semester. "Kalau pun ada yang laporan sebanyak 30 persen itupun sifatnya tidak berkala," tuturnya.
Disinggung mengenai limbah B3. Dikatakan Tugas Husni, instansinya akan melakukan pengawasan secara ketat. "Khusus limbah B3 kami akan awasi. Sebab, selama ini pembuangannya tidak terdeteksi. Padahal, jumlah perusahaan di Gresik yang mengeluarkan limbah B3 jumlahnya tidak sedikit," tandasnya. [BJ/dny/ted]