54 Perusahaan Bakal di Sita BPN Jatim

KaKanwil BPN Jatim, Doddy I C
Pasuruan-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim ancam akan mengambil alih tanah negara yang dipakai 54 perusahaan di Jatim. Sebab tanah yang selama ini disewakan negara untuk mereka tak digunakan alias sengaja dibengkalaikan. Total lahan yang terbengkalai itu sekitar
6.000 hektar. Tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)  itu nantinya akan dibagi-bagikan bagi petani yang tak memiliki lahan garapan yang ada disekitar lahan itu. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kanwil BPN Jatim, Doddy Imron Cholid yang berharap pengambil-alihan itu cepat tuntas dan masyarakat disekitar yang tak punya lahan bisa terbantu perekonomiannya.

"Ancaman itu ternyata manjur, sebagian perusahaan mau menggarap lahan mereka lagi. Dan kini tinggal 34 perusahaan dengan total lahan 1.600 hektar yang  masih terlantar,” katanya ketika ditemui saat  penyerahan Sertifikat hak atas tanah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kecamatan Tutur Kabupetan Pasuruan, Selasa (13/3/2012).

1.600 hektar itu berupa tambak, perkebunan dan perumahan dan pengambil-alihan itu akan dilakukan jika perusahaan yang diberikan hak atas tanah terutama HGB dan HGU, tak menggunakan tanahnya selama 3 tahun. Hal itu tertuang dalam PP 11 tahun 2010 yang menegaskan obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

"Tak hanya pengambil-alihan itu saja yang menjadi tugas terberat kami tetapi tahun ini kami juga menargetkan untuk membantu percepatan sertipikasi tanah para pelaku UKM minimal tahun ini 106 ribu bidang tanah harus bisa kami tuntaskan tahun ini. Sehingga UKM bisa memiliki anggunan untuk pinjaman ke bank," tandasnya.[BJ/rea/ted]

INDEKS BERITA