Penyidik Siap Panggil Paksa

Irjen (Pol) Saud Usman Nasution
Jakarta-Mabes Polri mengancam akan memanggil paksa tersangka kasus penyedotan pulsa jika setelah dipanggil secara patut tetap tak datang. Direktur II/Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Arief Sulistyo mengatakan penyidik dapat menjemput paksa
tersangka sesuai mekanisme KUHAP.
 
Seyogianya, penyidik memeriksa KP pada Kamis (08/3) ini. Vice Presiden Digital Music Content Management Telkomsel ini ditetapkan sebagai tersangka bersama NHB, Direktur Utama PT Colibri Network. Menurut Arief, KP tak memenuhi panggilan lantaran sakit. “Dijadwalkan hari ini, tapi alasan sakit tidak bisa datang,” ujar  Arief melalui pesan singkat kepada wartawan.
 
Tim pengacara KP sempat mendatangi Mabes Polri, diduga menyerahkan surat dokter. Ketika dicegat wartawan, tim pengacara menolak memberikan penjelasan, bahkan menolak mengungkap identitas.
 
Penyidik sudah lebih dahulu memeriksa NHB berkaitan dengan laporan masyarakat tentang penyedotan pulsa. Akibat tak datang, polisi akan melakukan pemanggilan lagi. Jika pada pemanggilan terakhir tetap tak datang, kata Arief, polisi lakukan upaya paksa. Untuk sementara, polisi akan mencari kebenaran sakit tersangka. “Kami akan cek dengan dokter dan panggilan ke dua. Kalau mempersulit akan dijemput dengan surat perintah membawa sesuai dengan KUHAP,” tandasnya.
 
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol)Saud Usman Nasution menjelaskan jika tersangka benar sakit, penyidik bisa membawa KP ke RS Polri Soekanto. Polri malah bisa mengirimkan dokter. Tetapi kalau tidak benar sakit, polisi akan melakukan pemeriksaan. “Kalau tidak, akan kamiperiksa. Kamimasih kasih waktu dua kali,” imbuhnya.
 
KP dan NHB jadi tersangka berdasarkan laporan Feri Kuntoro. Feri merasa dirugikan akibat pulsa di telepon selulernya berkurang. Dilaporkan Feri ke polisi, PT Colibri Network balik melaporkan Feri. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Feri dan Colibri sudah meneken perjanjian damai pada 27 Januari lalu. Keduanya mencabut laporan di Bareskrim. Ternyata polisi masih meneruskan perkara ini.
 
Menurut Saud Usman, KP diduga sebagai orang yang menandatangani perjanjian kerjasama Telkomsel dengan Colibri. “Beliau yang tandatangan untuk perjanjian kerjasama dengan containt provider dengan PT Colibri Network,” jelas Saud.
 
Polisi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan KUHP untuk menjerat tersangka. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Boy Rafli Amar, menyebutkan pelaku akan dijerat pasal 62 jo pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta pasal 28 jo pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Juga pasal 362 dan pasal 378 KUHP.hko

INDEKS BERITA