KY : Segera Eksekusi Walikota Bekasi

Imam Anshori Saleh
Jakarta-Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis 6 tahun penjara terhadap Walikota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohammad yang sebelumnya divonis bebas di PengadilanTipikor Bandung.

 
“Saya menilai putusan kasasi MA yang memvonis Mochtar 6 tahun sudah tepat dan sesuai keadilan masyarakat dengan membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi wartawan, Kamis (08/3).
 
Ia berharap putusan kasasi MA itu segera dieksekusi untuk menjalani hukuman itu karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).  “Kita berharap putusan kasasi itu segera diikuti dengan eksekusi karena telah putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Mochtar Mohammad segera jalani hukuman,” kata Imam.
 
Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera memberhentikan Mochtar sebagai walikota bekasi. “Kalaupun Mochtar mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), putusan kasasi MA itu tetap bisa dieksekusi karena pengajuan PK itu tak menghalangi eksekusi,” jelasnya.
 
Di luar itu, hingga kini KY masih terus melakukan investigasi terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah memutus bebas Mochtar Mohammad. ”Namun, KY masih belum menemukan bukti-bukti ada pelanggaran kode etik. Tetapi KY akan terus melakukan investigasi kemungkinan pelanggaran itu,” kata Imam.
 
Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh majelis hakim bisa ada dua kemungkinan. Pertama, kesalahan dalam penerapan hukum. ”Selama penerapan hukumnya  tidak ada imbalan apa-apa atau tekanan ya tak ada sanksinya,” tuturnya.
 
Kedua, kesalahan karena sengaja mencari celah untuk melanggar kode etik dan perilaku. “Itu yang bisa dikenai sanksi,” tegasnya.
 
Karena itu, KY berharap masyarakat dapat melaporkan jika ada indikasi pelanggaran dalam putusan bebas itu untuk ditindaklanjuti. ”KY prinsipnya tidak mencari-cari kesalahan. Tetapi, kalau ada kesalahan wajib kita tindaklanjuti untuk diberi sanksi,” kata dia.
 
Untuk diketahui, Majelis MA yang diketuai Djoko Sarwoko mengabulkan kasasi jaksa KPK dengan menghukum Mochtar selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan terdakwa Mochtar Mohammad yang didakwa melakukan beberapa perbuatan korupsi.
 
Majelis hakim agung berkesimpulan Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut seperti diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.  
 
Mochtar juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp639 juta. Apabila Mochtar tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka dipidana  dengan pidana penjara selama enam bulan
 
Pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.hko

INDEKS BERITA