Pemkot Tagih Tunggakan Penyewa Rusunawa

Surabaya-Peringatan untuk penguhuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Surabaya yang tidak mau bayar uang sewa atau menunggak. Meski Perwalinya masih dalam tahapan revisi setelah ditolak penguhuni Rusunawa se-Surabaya, bukan berarti penghuni Rusunawa bisa tenang-tenang saja. Sebab, tunggakan itu dianggap oleh Dinas Bangunan dan Tanah Kota Surabaya sebagai Tunggakan Terhutang (TT).

Jumadi Kepala Dinas Bangunan dan Tanah Kota Surabaya menegaskan, sejak ada penolakan tarif rusunawa dari penguhuninya karena dianggap terlalu mahal, maka Walikota Surabaya Tri Rismaharini merespon penolakan itu dengan merevisi Perwali 59/2011 Tentang Tarif Rusunawa.

Namun, lanjut Jumaji, bukan berarti Pemkot Surabaya membiarkan jika ada penghuni Rusunawa yang tidak mau bayar sewa Rusunawa. Untuk saat ini katanya, Pemkot masih memberi toleransi hingga lahirnya Perwali yang baru.

"Sebenarnya Pemkot masih berharap penghuni rusunawa mau membayar uang sewa, namun karena belum ada Perwalinya Pemkot Surabaya tidak bisa menindak penghuni yang tidak mau bayar," ujar Jumaji, Senin (05/03/2012).

Menurut Jumaji, pihaknya sudah mengantongi data penghuni Rusunawa yang tidak membayar sewa atau menunggak. Pada saatnya nanti Pemkot akan menagihnya. "Yang tidak bayar kita anggap Tunggakan Terhutang," tegasnya.

Landasan hukumnya, tambah Jumaji, adalah Perwali sebelumnya. "Dasarnya Perwali sebelumnya, mereka (penghuni Rusunawa) harus bayar," pungkasnya.BJ/Arif Fajar Ardianto 

INDEKS BERITA