Pemerintah Akan Bebaskan Napi Kasus Suap

Denny Indrayana
Jakarta-Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berjanji akan segera membeaskan tujuh narapidana yang memenangkan gugatan di PTUN Jakarta terkait pengetatan remisi narapidana korupsi.

Ketujuh napi tersebut adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim dan Hengky Baramuli. Kuasa hukum ketujuh orang ini adalah Yusril Ihza Mahendra yang notabene mantan Menteri Kehakiman (sekarang Menkumham).

Mereka memperoleh pembebasan bersyarat. Namun batal, karena Kemenkumham mengeluarkan kebijakan, yang menyebabkan pembebasan bersyarat narapidana korupsi dicabut. Karena tak terima dengan keputusan Kemenkumham itu, ketujuh napi tersebut melalui Yusril mengajukan gugatan ke PTUN. Alhasil, PTUN mengabulkan gugatan para penggugat dan memerintahkan Kemenkumham untuk membebaskan ketujuh narapidana tersebut.

"Nah, putusan PTUN itu kita patuhi. Ketujuh orang itu akan mendapatkan pembebasan bersyarat yang sebelumnya pernah kita cabut," ujar Denny di kantornya Kamis, (8/3). Ia berjanji pembebasan tersebut akan dilaksanakan pihaknya segera mungkin.

Meski demikian, pemerintah tak akan mundur dalam mempersulit napi korupsi memperoleh hak remisi masa tahanan. Menurut Denny, putusan tersebut tak mempengaruhi institusinya untuk mengetatkan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi.

Ia menjelaskan, putusan PTUN adalah terkait dengan kebijakan Kemenkumham yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap pemberian pembebasan bersyarat terhadap tujuh orang narapidana korupsi. Maka itu, kebijakan pengetatan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi lain tetap dilakukan institusinya.

Pihaknya menilai, kebijakan tersebut tak melanggar aturan hukum yang berlaku. Karena pengetatan pemberian remisi senada dengan rasa keadilan masyarakat. "Sekarang ini untuk pemberian pembebasan bersyarat dan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah memenuhi rasa keadilan masyarakat, telah memenuhi masa hukuman sesuai aturan dan menjadi jusctice collaborator ataupun whistle blower," ujar Denny.

Pada tempat sama, Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan tak akan mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Namun, pihaknya akan melakukan kajian akan amar putusan PTUN tersebut. "Kami tidak banding. Tapi hal-hal lainnya (pengetatan remisi, red) kami akan kaji, setelah kami melihat salinan putusan," ujarnya.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dia hanyalah membebaskan orang-orang dari prilaku zalim pemerintah. "Siapapun yang dizalimi penguasa akan saya bela, tidak perduli apa latar belakang mereka,” tegasnya. 

Yusril mengatakan, kebijakan pengetatan pembebasan bersayarat bagi narapidana korupsi sudah diuji oleh pengadilan, dan pemerintah dinyatakan kalah. Hal itu menandakan kebijakan dinilai majelis PTUN, bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Putusan ini harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah, bahwa ini negara hukum.

Semua kebijakan penguasa, lanjutnya mengingatkan, haruslah berdasar atas hukum, bukan atas kemauan penguasa itu sendiri.hko

INDEKS BERITA