Surabaya - Adit Chriswidodo (29) warga Simo Margorejo Surabaya ditangkap satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Ia tertangkap usai mengambil paketan ineks dijalan Kedungdoro tepatnya di depan parkiran Alfamart, Surabaya. Adit ditangkap dengan barang bukti 10 butir extacy di saku baju depan kiri. "Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba dengan ciri-ciri pelakunya. Begitu pelaku terlihat langsung kita kejar,” kata Dir Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Bambang T, Minggu (4/3/2012).
Mantan Wakapolres Bojonegoro mengatakan dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat I, UU No.35/2009 tentang Narkotika. ”Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar,” jelasnya.
Sementara tersangka Adit mengaku kalau barang itu berasal dari R warga Jakarta. "Memasarkannya tidak susah, sebab sudah ada pembeli sendiri di diskotik-diskotik dan kafe-kafe yang ada di Surabaya. Barang ini (10 butir extacy, red), selalu habis kurang dari dua minggu,”ujarnya.
Biasanya, tambah tersangka, extacy itu dipasok sendiri ke diskotik dan kafe-kafe yang ada di Surabaya. Berhubung kali ini R tidak bisa, sementara stok extacy sudah habis. ”Jadi terpaksa aku ngambil sendiri, apesnya pulangnya aku ditangkap polisi," cetusnya.BJ/Nyuciek Asih