Kejati Jatim Sita 17 M Duit Korupsi Lelang Pupuk

Surabaya - Diduga melakukan korupsi dalam lelang yang dilakukan oleh PTPN XII. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyita uang yang ada pada rekening Bank Mandiri atas nama PTPN XII sebesar 17 milyar rupiah. Penyitaan dilakukan pada Senin (5/3/2012) oleh tim pidana khusus Kejati Jatim. Kasi Penkum Kejati Jatim, Muljono menyatakan, perbuatan melawan hukum ini dilakukan saat PTPN XII pada tahun anggaran 2011 semester ke-2 mengadakan pelelangan pupuk nonsubsidi sebesar Rp23.300 milyar.
Dalam pelelangan dimenangkan oleh PT SUKS dengan direktur MS. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata pupuk tersebut adalah pupuk subsidi sehingga harga jauh lebih murah. Hal itu menyebabkan kas PTPN XII ditemukan uang tunai 17 milyar rupiah di rekening Mandiri.

"Penyitaan dilakukan oleh Kejati hari ini, penyidikan akan dilakukan pada minggu depan dan kemungkinan tersangka akan diperiksa minggu depan," ujar Muljono. Muljono menyatakan, dalam kasus ini untuk sementara pihaknya menetapkan direktur PT SUKS, MS sebagai tersangka.

Penetapan tersangka bisa jadi bertambah mengingat kasus ini baru mulai tahap penyidikan. "Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," ujar Muljono.BJ/Nyuciek Asih

INDEKS BERITA