Kasus Korupsi Dana Keluarga Miskin Dihentikan

Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuat keputusan yang sangat menggelitik dalam mengungkap dugaan korupsi  penyelewengan dana Program Pelayanan Kesehatan untuk Keluarga Miskin (PPK Gakin) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewandhie. Pihak Kejati Jatim memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus ini dengan alasan tidak  adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Padahal sebelumnya penyidik sudah menetapkan Didiek Riyadi, mantan Dirut RSUD dr Soewandhie dan Rince Pangakila mantan Wakil Direktur sebagai tersangka.

Alasan yang dikemukakan Kasi Penkum Kejati Jatim Muljono bahwa permintaan audit yang dilakukan pihaknya pada BPKP dan ditolak karena audit sudah dilakukan BPK tiap tahun dan tidak ditemukan kerugian negara.

"Ya mau bagaimana lagi, kalau memang auditnya tidak ada masak kita harus paksakan. Penghitungan kerugian negara kan sudah diatur yang menentukan BPK atau BPKP," ujar Muljono, Senin (5/3/2012).

Kenapa penghentian ini dilakukan setelah ditetapkan tersangka dan diumumkan ke publik? Muljono menyatakan karena pemberitahuan dari BPKP baru diterima. "Kita belum resmi mengeluarkan SP3, namun memang faktanya seperti yang saya sebutkan tadi," imbuhnya.

Dengan dihentikannya kasus ini apakah Kejati siap mendapat gugatan balik dari tersangka yang sudah diumumkan ke publik? Muljono enggan berkomentar terkait hal itu.

Pernyataan Muljono terkait audit ini sangat kontradiktif dengan pernyataan Muljono sebelumnya, dimana sesaat setelah tersangka diumumkan Kajati Jatim Palty Simanjutak, Muljono menyatakan, tanpa audit BPKP, nominal kerugian negara akibat korupsi di rumah sakit yang beralamat di Jl. Tambak Rejo No. 45-47 itu sudah bisa ditaksir.

Apalagi, bukti rekening pencairan dana program pelayanan kesehatan gakin sudah dipegang penyidik. “Cukup dengan menghitung catatan (dana program yang cair) di rekening sudah cukup,” kata Muljono saat itu.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Kejati menyidik kasus dugaan korupsi program pelayanan kesehatan untuk keluarga miskin di RSUD Soewandhie Surabaya. Dalam kasus itu, Kejati menetapkan mantan Direktur RSUD  Soewandhie, Didiek Riyadi, mantan Dirut RSUD dr Soewandhie dan Rince Pangakila mantan Wakil Direktur sebagai tersangka.

Temuan penyidik, kerugian negara akibat korupsi tersebut sebesar Rp3,1 miliar dari Rp15 miliar dana program yang digelontorkan Pemkot Surabaya pada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010.BJ/Nyuciek Asih

INDEKS BERITA