Surabaya - Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali disoal, perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS), pengelola KBS lama pimpinan Stany Subakir mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada empat pihak yang digugat TPFSS. Mereka adalah Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS (tergugat I), Menteri Kehutanan (tergugat II), Menteri Kehutanan (turut tergugat II), Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (turut tergugat III), serta Kepala Balai Biesar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (turut tergugat IV).
Kuasa hukum penggugat, Aulia Rachman mengatakan, pihaknya melakukan gugatan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 471/Mehut-IV/2010 tertanggal 20 Agustus 2010, yang mencabut kepengurusan Stany Subakir di KBS menyalahi aturan perundang-undangan. “SK pencabutan yang dikeluarkan Menhut melanggar aturan perundang-undangan,” ucapnya usai sidang.
Menurutnya, matinya beberapa satwa di KBS yang menjadi dasar dicabutnya pengelolaan kubu Stany Subakir tidak tepat. “Justru binatang di KBS banyak yang mati setelah dikelola TPS,” tandas Rachman.
Sementara itu, Ahmad Riyad UB, kuasa hukum TPS (tergugat I) enggan mengomentari ketika ditanya soal materi gugatan. “Saya belum mempelajari materi gugatannya,” ujarnya. Namun, dia mengatakan kondisi KBS membaik setelah dikelola TPS pimpinan Tony Sumampauw. “Kalau pun ada binatang yang mati tidak sebanyak sebelumnya. Itu pun kalau matinya tidak disengaja,” tandasnya.
Sidang kasus ini sendiri berlangsung singkat. Setelah mengecek identitas penggugat dan para tergugat, juga memastikan surat kuasa penggugat dan tergugat kepada kuasa hukumnya masing-masing, ketua majelis hakim Suwidya lantas menerangkan agenda persidangan yang harus dimulai proses mediasi.
Kepada para pihak berperkara Suwidya mengatakan, sebelum melanjutkan ke pokok materi persidangan, mediasi harus dilakukan selama empat puluh hari, terhitung sejak gugatan diajukan. “Jika pihak berperkara tidak memiliki mediator sendiri, pengadilan yang menyediakannya,” kata Suwidya yang juga wakil Ketua PN Surabaya.
Setelah penggugat dan tergugat memasrahkan kepada majelis hakim, Suwidya lantas menunjuk hakim Belman Tambunan sebagai mediator. Hasil mediasi, lanjut Suwidya, dibacakan di persidangan selanjutnya. “Hasil kesepahaman mediasi memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya. Bila mediasi gagal, sidang kasus ini dilanjutkan hingga putusan.[BJ/uci/ted]
Menurutnya, matinya beberapa satwa di KBS yang menjadi dasar dicabutnya pengelolaan kubu Stany Subakir tidak tepat. “Justru binatang di KBS banyak yang mati setelah dikelola TPS,” tandas Rachman.
Sementara itu, Ahmad Riyad UB, kuasa hukum TPS (tergugat I) enggan mengomentari ketika ditanya soal materi gugatan. “Saya belum mempelajari materi gugatannya,” ujarnya. Namun, dia mengatakan kondisi KBS membaik setelah dikelola TPS pimpinan Tony Sumampauw. “Kalau pun ada binatang yang mati tidak sebanyak sebelumnya. Itu pun kalau matinya tidak disengaja,” tandasnya.
Sidang kasus ini sendiri berlangsung singkat. Setelah mengecek identitas penggugat dan para tergugat, juga memastikan surat kuasa penggugat dan tergugat kepada kuasa hukumnya masing-masing, ketua majelis hakim Suwidya lantas menerangkan agenda persidangan yang harus dimulai proses mediasi.
Kepada para pihak berperkara Suwidya mengatakan, sebelum melanjutkan ke pokok materi persidangan, mediasi harus dilakukan selama empat puluh hari, terhitung sejak gugatan diajukan. “Jika pihak berperkara tidak memiliki mediator sendiri, pengadilan yang menyediakannya,” kata Suwidya yang juga wakil Ketua PN Surabaya.
Setelah penggugat dan tergugat memasrahkan kepada majelis hakim, Suwidya lantas menunjuk hakim Belman Tambunan sebagai mediator. Hasil mediasi, lanjut Suwidya, dibacakan di persidangan selanjutnya. “Hasil kesepahaman mediasi memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya. Bila mediasi gagal, sidang kasus ini dilanjutkan hingga putusan.[BJ/uci/ted]
