Buron 2 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya-Febry Yuwono (20) warga Donowati pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ditangkap anggota unit Jatanum Sat Reskrim Polrestabes Surabaya setelah buron 2 tahun. Penganiayaan yang dilakukan Febry terjadi Senin (6/9/2012) pukul 14.00 WIB di kampungnya Jalan Donowati IV terhadap temannya bernama Steven Humri (21), usai melakukan penganiayaan Febry langsung melarikan diri ke Batam.

Kronologis kejadiannya bermula saat tersangka, korban dan teman-temannya sedang pesta miras (minuman keras) hingga mabuk. "Dari situ terjadi pertengkaran, dan tersangka kena pukul dan juga kena tusukan," kata Kanit Jatanum AKP M Yunus Saputra melalui Kasubbag Humas Kompol Suparti, Kamis (8/3/2012).
Sayangnya, setelah kejadian itu, Febry engan melaporkan karena sama-sama mabuk. Justru Febry menyimpan dendam terhadap Steven, akhirnya Febry mendatangi rumahnya dan membacok tangan serta punggung korban. Habis melukai, Febry langsung kabur ke Batam. "Kasus ini sebenarnya lama karena kabur. Setelah 2 tahun kabur tersangka kangen sama ibunya, akhirnya ia pulang," ujar Suparti.
Sedangkan penangkapan Febry dari laporan korban kalau mengetahui sudah ada dirumah dan korban melaporkan ke polisi, petugas kemudian menangkap buronan itu.
Dari tangkapan itu, ada barang bukti yang telah diamankan berupa sebilah pisau panjang atau pedang dengan ukuran kurang lebih 65 cm. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan hukman diatas 5 tahun," tambah Suparti mantan kapolsek Asemrowo.[BJ/ted]

INDEKS BERITA