Surabaya - Nampaknya arus bawah Partai Demokrat (PD) Surabaya serius menginginkan pemecatan mantan Ketua DPC-nya Wisnu Wardahana (WW). Janji yang diberikan oleh DPD untuk mengambil keputusan pasca penyerahan berkas tiga dosa WW akan ditagih. Sebelumnya, jajaran pengurus DPC
dab PAC PD kota Surabaya mendatangi kantor DPD. Mereka menyerahkan berkas pelanggaran yang dilakukan Wisnu selama menjabat sebagai ketua DPRD Surabaya. Oleh DPD para pengurus tersebut dijanjikan waktu satu minggu untuk mengambil keputusan.
Sumardi, Ketua PAC Mulyorejo mengatakan, bahwa minggu ini adalah waktu yang dijanjikan oleh DPD untuk mengambil keputusan, dan pihaknya berencana untuk kembali mendatangi kantor DPD guna mempertanyakan keputusan tersebut. Sesuai rencana, besok, Rabu (14/03/2012) mereka akan kembali mendatangi kantor DPD PD. "Besok kita akan kesana lagi, untuk meminta jawaban," ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (13/03/2012).
Ketika dikonfirmasi, hal apakah yang membuat para PAC terus meminta pemecatan Wisnu, dengan lantang Sumardi menerangkan, bahwa selain melakukan pelanggaran terhadap AD/ART partai, sosok Wisnu dianggap tidak memperhatikan anak buahnya yang berada di level bawah.
"Dia itu tidak pernah menjalin kominikasi dengan kita, dan terkesan meremehkan," tegasnya.
Tak hanya itu, Wisnu juga dianggap telah melupakan DPC tempatnya bernaung. Sumardi menyebutkan, bahwa semenjak dicopot sebagai ketua DPC, Wisnu tidak pernah mendatangi kantor DPC. "Dia itu tidak pernah sowan, coba tanya apakah pernah datang ke kantor DPC yang baru," imbuhnya.
Sumardi menyebutkan, bahwa dengan tidak mengindahkan instruksi partai intuk melakukan kocok ulang alat kelengkapan dewan, sama dengan melanggar dan mengabaikan AD/ART partai. Dalam aturan partai demokrat, salah satu pasal menyebutkan, bahwa fraksi merupakan kepanjangan tangan partai yang berada di lingkungan pemerintahan. Dan fraksi berkewajiban untuk melaporkan perkembangan terbaru kepada DPC. "Itu sudah pelanggaran AD/ART, karena mengindahkan instruksi DPC. Dan hukumanya adalah pemecatan," tegas Sumardi.
Tak hanya Wisnu, dalam surat tuntutannya, para PAC dan pengurus DPC juga mengusulkan pemecatan kepada ketua fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya Irwanto Limantoro, karena dianggap juga melanggar AD/ART dengan tidak menindaklanjuti instruksi DPC. "Dalam hal ini, ketua fraksi juga bersalah, karena tidak mengakomodir instruksi dari DPC," pungkasnya.[rif/ted]
INDEKS BERITA
-
Surabaya, MS-Masih ingat dengan peristiwa hebohnya video berjudul “SMA Trikarya gempar boos” yang diduga porno? Di dalam video berdurasi 6...
-
Yuna Farhan Kebijakan moratorium calon pegawai negeri sipil (CPNS) dianggap bukan jalan keluar untuk menghemat anggaran. LSM Forum Ind...
-
Sadarestuwati Dalam pandangan Sadarestuwati, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi soal infrastruktur jalan itu...
-
Bupati saat mengundi umroh Tanah Bumbu, MS- Perasaan Noorhaniah campur aduk antara percaya dan tidak saat namanya disebut Bupati Tan...
