![]() |
| Sosialisasi penertiban terhadap rute lyn |
Surabaya, MS-Dishub Sura-baya belum lama ini melakukan sosialisasi penertiban terhadap rute lyn di Kota Surabaya ter-masuk juga soal pelimpahan kewenangan penanganannya. Salah satu upaya instansi yang di komandani Eddi AMd. LLAJ, S.Sos, MM ini adalah dengan cara mengundang seluruh ketua lyn di masing-masing rute se-Kota Surabaya.
Agenda Sosialisasi yang di helat di Aula kantor Dishub Surabaya itu juga di hadiri oleh perwakilan dari Polrestabes Surabaya, Civitas Akademika dari Institut Teknologi Sepuluh November, jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan dan Universitas Airlangga selaku pihak yang membantu proses rerouting dan sosialisasi termasuk juga dari Polsek Simokerto.Seperti diketahui sebelumnya wewenang dan undang-undang yang mengatur tentang rute asal dan tujuan untuk angkutan lyn di Surabaya adalah Surat Keputusan Gubernur No: 551.2/796/110/2001, namun sekarang peraturan dan wewenang itu beralih ke Pemerintah Kota Surabaya sejak terbitnya Surat Keputusan/SK Walikota No.188.45/332/436.1.2/2011. Oleh karena itu, dengan adanya SK Walikota tersebut maka Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan mempunyai wewenang sepe-nuhnya untuk melakukan pener-tiban rute asal dan tujuan di wi-layah Kota.
“Saat ini pengaturan rute asal dan tujuan telah dilimpahkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Pemerintah Kota Surabaya,” jelas Eddi.
Seperti diketahui sebelumnya, tak sedikit lyn di Surabaya be-roperasi namun tidak meng-indahkan rute yang telah di te-tapkan dalam SK Walikota Surabaya maupun SK Gubernur. Akibatnya, tak jarang para sopir lyn dan masyarakat pengguna angkutan umum kerap bingung di buatnya.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Drs. Ari Winarno mengatakan, penegasan dalam sosialisasi ini memang sangat di perlukan. Dan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin melakukan penertiban agar rute lyn di lapangan sesuai dengan ketentuannya.
“Kami (Dinas Perhubungan, Red) akan menertibkan rute sesuai dengan SK Walikota saat ini. Di sisi lain, seperti yang tampak di lapangan terdapat beberapa lyn beroperasi yang tidak sesuai SK Walikota maupun SK Gubernur sebelumnya,” ujarnya. deny/DS
