Ribuan Warga Seruyan Demo

Kuala Pembuang, MS-Halaman kantor DPRD Seruyan belum lama ini di banjiri ribuan pendemo.
Mereka datang dengan menggunakan alat transpotasi yang sangat banyak jumlahnya. Tak tanggung-tanggung mereka mengerahkan kurang lebih 4 ribuaan kendaraan roda dua, 10 unit truk, dan 46 unit kendaraan roda empat. Mereka berasal dari 27 desa di 5 kecamatan se-Kabu-paten Seruyan. Kedatangan me-reka tak lain ingin menemui Bupati Seruyan,
HM Darwam Ali. Namun sayangnya Bupati Seruyan tidak berhasil ditemui. Dalam orasinya mereka menuntut Bupati Seruyan dapat merekomendasikan 20 persen hak warga atas seluruh perkebunan di Kabupaten Seru-yan. Mereka juga menuntut Bupati Seruyan merekomendasi-kan penyelesaian ganti rugi dari  Perusahaan Besar Sawit PT Agro Mandiri Perdana (AMP) kepada warga yang hingga kini tak kunjung tuntas. Perwakilan Ketua Kelompok, M Junaidi, kepada Metro Surya mengungkapkan, warga menuntut haknya sesuai Permentan Nomor 27 tahun 2007. “Jangankan me-menuhi hak warga, sengketa lahan seperti di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya saja hingga kini belum terselesaikan. Kami meragukan niat baik  PT Agro Mandiri Perdana (AMP) membe-rikan ganti rugi kepada warga. Oleh karenanya kami datang kemari ingin bertemu langsung dengan Bupati, bila perlu akan kami tunggu sampai Bupati bersedia menemui kami,” kata Junaidi. Adapun tuntutannya dari ma-syarakat itu adalah
Latar Belakan Tuntutan :
1. Izin Prinsip Perusahan tidak sesuai dengan ketentuan
2. Izin Pelepasan Kawasan Hutan tidak ada (IPKH)
3. AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) Tidak Pernah disosialisasikan.
4.Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi Dirusak Oleh Perusahaan
5.Pembebasan Lahan Bermasalah Dengan Masyarakat.
6. Perusahaan Menggarap dan Menanam Sawit Dilahan yang masih ada hak warga Masyarakat
 7.Perusahaan Tidak Melak-sanakan : A.Permentan Nomor 26/Permentan/ QT.140/2/2007. B.Permentan Nomor 26/Per-mentan/QT.140/2/207, Pasal 11 Ayat 1,2,3 dan 4. C.Permentan Nomor 26/Permentan/QT.140/2/2007, Pasal 13 Ayat 1,2 dan 3. D.Permentan Nomor 26/Permentan/QT.140/22007, Bab IV Pasal 22, 23, 24, dan 25 Tentang Kemitraan
8.Bagunan Pabrik Kelapa Sa-wit (PKS) Dilahan Kawasan Hutan Produksi dan Tertumpang Tindih Dengan Halan Hak Masyarakat
9.Perusahaan Selalu memak-sakan diri menggusur Lahan-lahan yang dimiliki Warga dengan Cara-cara mengintimidasi, Se-hingga sereng menimbulkan Konfilik-konfilik di Masyarakat.
10 Perusahaan tidak pernah berniat untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan warga Masyarakat.
Isi Tuntutan :
1 Agar Bapak Bupati Kabu-paten Seruyan Segera Mereko-mandasikan 20 Persen Hak Warga Masyarakat yang belum diimlementasikan bagi semua Perkebunan yang belum merea-lisasikan di seluruh wilayah Kabupaten Seruayan. 2 Bapak Bupati Kabuapaten Seruyan Agar segera mencabut izin Lokasi PT Agro Mandiri Perdana (PT.AMP) Nomor. 03.TH.2006/07.01.06 17.600 HA di Lokasi Desa Selunuk Keca-matan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan secara tertulis dan segera mengemba-likan Lahan hak warga masya-rakat tanpa sarat. 3.Agar Bapak Bupati Segera merealisa-sikan Tuntutan Kami dan Kami tidak Akan Pulang sapai Kami men-dapatkan Tuntutan Kami. 4.Apa Bila Bapak Bupati Kabupa-ten Seruyan tidak mau menye-lesaikan tuntutan ini kami segera mengakuai sisi Lahan Hak Kami dan Kami mohon Dengan Hormat Bapak Bupati Kabupaten Seru-yan Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Seruyan, Karena Kami anggap  Pro Rakyat dan Tidak Mampu melindungi Warga Ma-syarakat yang meneutut Hak-haknya. Yang telah dirampas oleh investor yang menyengserakan Warga Masyarakat., Ucapnya.Mardiono.

INDEKS BERITA