Pungli di Mahakam Kian Merajalela

Samarinda, MS-Dibalik ketenangan arus sungai Mahakam ternyata didalamnya tersimpan cerita tentang aktivitas pelanggaran hukum yang kerap dilakukan aparat  yang selalu berlindung di balik seragam dan berbagai aturan. Adalah Anton, salah seorang ABK yang bertahun-tahun bekerja di perusahaan pertambangan di Kutai Kartanegara.
Sebagai ABK yang sering berlayar mengangkut Batu Bara di perairan Mahakam, dirinya sering melihat aktivitas kotor yang dilakukan aparat terhadap para kapal pengangkut batu bara dengan nilai bervariatif. Mulai Rp.200-500 ribu. Bahkan secara terang-terangan terdapat sejumlah pos aparat yang mewajibkan para pengangkut batu bara membayar uang sepanjang perjalanan di perairan sungai Mahakam.
Sedangkan bagi kapal yang melintas di bawah jembatan, seperti jembatan Mahulu dan jembatan Mahakam pihak perusahaan tempat ia bekerja diwajibkan menggunakan jasa pemandu yang dikelola PT.Pelindo IV Cabang Samarida pada Bidang Divisi Pemanduan. Untuk mengunakan jasa pemandu pihak Perusahaan dikenakan biaya sebesar Rp.5 juta.Bahkan di daerah Handil dan Dondang juga ada pungutan untuk jasa pemanduan yang mengatas namakan hukum adat dan yayasan yang bernaung dibawah pengawasan Administrator Pelabuhan (ADPEL) dan PT.Pelindo IV Cabang Samarinda. Uang pungutan tersebut nilainya mulai dari Rp.2,5 juta-4 juta.
“Untuk itu, lanjut Anton sampai kapan Negara kita bisa terbebas dari lingkaran hitam, jika aparatnya kerap meyalahgunakan jabatanya untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya.
Menanggapi adanya keterlibatan aparat terhadap adanya pungutan liar terhadap pelayaran kapal pengangkut Batu Bara, Kepala Administrator Pelabuhan Samarinda, Amiruddin kepada Metro Surya menegaskan, pungutan liar tersebut dinilai illegal, karena pihak Adpel tidak pernah memungut biaya administrasi terhadap kapal pengangkut Batu Bara yang melintas di perairan sungai Mahakam apalagi pungutan liar. Kalaupun ada aparat yang terlibat melakukan  pungutan yang mengatasnamakan Administrator Pelabuhan Samarinda, maka pihaknya akan menindak tegas bahkan tidak segan untuk melakukan pemecatan terhadap aparat tersebut.
“Mengenai adanya jasa pemanduan terhadap kapal pengangkut batu bara yang melintas dibawah jembatan, menurutnya semua sudah diatur dalam Keputusan menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri dan sesuai PP  No.6 tahun 2009 untuk jasa pemanduan tidak dikenakan biaya apapun. Dan mengenai batas-batas wilayah Samarinda semua sudah diatur oleh Kepmen Perhubungan dan Mendagri,”.katanya.
Hal senada juga diungkapkan Manager Pelayanan Kapal PT. Pelindo IV Cabang Samarinda, Syamsul Ma’arif. Menurutnya, kalau ada aparat PT. Pelindo IV yang melakukan pungutan, maka pihaknya akan menindak tegas, asalkan berdasarkan bukti dan fakta.
Berdasarkan regulasi baru terkait jasa pemanduan, pihaknya menjalankan sistem dan prosedur yang berlaku berdasarkan aturan dari PT.Pelindo Pusat dan otoritas Pelabuhan, dengan sistem PNBP. Jadi fungsi Operasional Pelayanan (OP) jelas sesuai fungsinya yaitu menggunakan sistem Standar Operasional Pelayanan (SOP) dan untuk atministrasi semuanya menggunakan No.rekening yang langsung dibawah pengawasan PT.Pelindo pusat, tidak ada lagi administrasi dengan sistem Man of Man untuk menghindari adanya penyimpangan.
Lebih jelas Syamsul mengatakan, untuk menggunakan jasa pemanduan pihak perusahaan diminta terlebih dahulu mengajukan permohonan yang dilengkapi dokumen pelayaran. “Setelah semua sesuai prosedur maka pihaknya akan memberikan jasa pemanduan. dan sesuai keputusan Badan Usaha Pelabuhan,untuk kapal menggunakan dokumen IA dan untuk barang menggunakan dokumen IB,” katanya
Seperti di ketahui, menurut laporan pengusaha, mereka “dipajaki” oleh oknum aparat dan organisasi tertentu tiap melintas di Sungai Mahakam. “Pajak gelap” itu seharinya mencapai Rp12,96 miliar. Nilai ini berasa dari, pungli yang dikutip para oknum itu yakni USD3-4 per meterik ton (MT) atau Rp27-36 ribu/MT. Dengan estimasi setiap hari ada 60 ponton pengangkut batu bara yang melintas dengan angkutan 8.000 MT, maka dalam sehari kerugian negara yang timbul akibat pungli tersebut sekitar Rp12,96 miliar. syaiful

INDEKS BERITA