Salah satu bisnis akibat perkembangan layanan SMS yaitu munculnya layanan SMS Premium. SMS Premium adalah suatu layanan SMS dimana sang pengguna akan dikenakan tarif yang bisa dibilang sangat tinggi (rata-rata Rp 2000,- per SMS) dibanding tarif SMS normal yang kerap merugikan pelanggan.
Surabaya, MS - Secara umum, SMS Premium memiliki dua karakteristik utama, yang pertama adalah SMS premium on demand, yang berarti setiap orang (konsumen pengguna) akan mendapatkan layanan setiap kali konsumen mengirimkan SMS kepada operator dan content provider, sehingga layanan SMS premium on demand, akan aktif apabila konsumen mengirimkan setiap SMS-nya kepada sistem. Layanan SMS premium on demand umumnya digunakan untuk proses jajak pendapat, informasi umum, dan undian. Yang kedua adalah SMS premium subscription (berlangganan), berarti setiap orang (konsumen pengguna) harus mendaftarkan nomor kartu seluler pada sistem operator dan content provider dengan cara mengetik beberapa karakter kunci pendaftaran atau pembatalan. Seperti, “REG”, “UNREG”, “ON”, dan “OFF”.
Seperti diketahui, tarif minimal yang dikenakan dalam SMS premium adalah Rp 2000,- Keuntungan dari biaya ini tidak sepenuhnya dinikmati oleh CP, namun juga oleh vendor. Perhitungannya dari Rp 2000,- itu, pihak vendor lebih dulu mengambil jatah sms umum. Misalnya Rp 350,- Sisanya kemudian dibagi dua oleh vendor dan CP.
SMS Premium Yang Merugikan Konsumen
Masalahnya banyak pelanggan yang merasa tertipu atau dimanfaatkan oleh CP dalam bentuk pulsa.
Seperti diketahui, tarif minimal yang dikenakan dalam SMS premium adalah Rp 2000,- Keuntungan dari biaya ini tidak sepenuhnya dinikmati oleh CP, namun juga oleh vendor. Perhitungannya dari Rp 2000,- itu, pihak vendor lebih dulu mengambil jatah sms umum. Misalnya Rp 350,- Sisanya kemudian dibagi dua oleh vendor dan CP.
SMS Premium Yang Merugikan Konsumen
Masalahnya banyak pelanggan yang merasa tertipu atau dimanfaatkan oleh CP dalam bentuk pulsa.
Contohnya dimana terdapat layanan SMS info selebriti yang mengatakan bahwa SMS yang dikirim “Langsung dari HP selebriti” tersebut. Faktanya, selebriti tersebut tidak mengirimkan SMS tersebut secara langsung melainkan melalui sang penyedia jasa SMS Premium. Baru setelah sang artis mengirim SMS ke provider, oleh provider SMS tersebut baru dikirim ke semua orang yang berlangganan. Terkadang, isi dari SMS tersebut tidak penting dan tentu pelanggan dirugikan karena setiap kiriman dari provider akan dikenakan tarif premium. Tentu ini selain merupakan penipuan juga pemborosan.
Contoh lain seperti SMS untuk melihat aura, primbon, ramalan, dan masih banyak lagi hal-hal aneh dan tidak masuk akal dijadikan SMS Premium. Hal ini bukan hanya penipuan, hal ini sudah bisa dibilang pembodohan publik, bayangkan bagaimana mungkin sang provider bisa melihat aura, meramal, primbon, atau hal-hal mistik lainnya dari sang pelanggan SMS yang jumlahnya ribuan? Tentu ini hanya merupakan program komputer yang sudah diset. Dan tentu saja ini merupakan penipuan dan juga pembodohan publik karena masyarakat diberitahu akan dikirim ramalan tentang dirinya yang ternyata hanya merupakan program komputer. Di samping itu pula, untuk ramalan, aura, primbon, atau hal-hal mistik lainnya itu pun kebenarannya masih menjadi perdebatan dan hampir semuanya yang hanya bohong belaka.
Kasus yang dianggap paling merugikan konsumen ada pada urusan daftar dan berhenti. Seseorang sudah mengirim SMS untuk berhenti, tetapi layanan tidak berhenti dan tetap jalan terus, yang otomatis pulsa terus tersedot. Banyak kasus dimana orang-orang sangat sulit meng-UNREG langganannya. Walaupun sudah terkirim pesannya, tetap saja layanan jalan terus. Dan tidak sedikit orang yang pulsanya jebol karena layanan SMS Premium ini. Proses penghentian ini bahkan terkadang tak dicantumkan pada iklan SMS. Kalaupun dicantumkan, menggunakan huruf kecil yang biasanya ditempatkan di bagian bawah sehingga sulit untuk dilihat atau diperhatikan konsumen.
Contohnya adalah salah satu CP yang menawarkan layanan “game gratis” dengan cara ketik REG <spasi> GAME, kirim ke 1234. Kita akan dapatkan game gratis hari ini, kemudian di bagian bawah layar televisi ditulis huruf yang sangat amat kecil sekali berbunyi : Berhenti berlangganan ketik UNREG <spasi> GAME kirim ke 1234. Tetapi yang kita dapatkan bukanlah game gratis, melainkan game yang harus dibayar dan pulsa kita akan terus berkurang. Sedangkan jika kita berniat akan berhenti berlangganan dengan petunjuk yang diberikan oleh provider, hal tersebut selalu gagal dan gagal.
Sekretaris Jenderal IDTUG (Indonesia Telecommunications Users Group) Muhammad Jumadi mengatakan, selama ini konsumen sering dirugikan dengan praktik SMS premium. Sayangnya, sampai sekarang pemerintah tidak dapat berbuat banyak.
“Sebagai pengguna telekomunikasi, kita seringkali menerima SMS yang tidak jelas. Ini harus segera diatur pemerintah. Semua produk SMS premium harus dilaporkan. Selain itu, tidak boleh ada aktivasi tanpa persetujuan pengguna. Selama ini, seringkali operator menjebak pengguna dengan notifikasi otomatis. Ini sudah termasuk penipuan,” tegas Jumadi kepada Metro Surya di Surabaya belum lama ini.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta operator selular segera mencabut layanan pesan singkat (SMS) Premium jika terbukti merugikan pelanggan.
“Himbauan ini untuk seluruh operator agar dalam memberikan layanan lebih elegan, tidak membohongi konsumen,” kata Ketua Umum YLKI Husna Zahir.
Sebagai Ajang Judi Terselubung
Satu hal lain yang harus menjadi perhatian serius bagi kita. Saat ini hampir setiap stasiun televisi di Indonesia mempunyai acara kontes-kontesan. Kemenangan peserta ditentukan oleh banyaknya SMS yang dikirim oleh pendukungnya. Peserta yang paling banyak mendapatkan dukungan SMS-lah yang akan menang.
Bila kita teliti lebih lanjut acara-acara semacam ini bukan semata mencari bibit terbaik. Acara ini hanya kedok semata. Bisnis sebenarnya adalah SMS premium. Tentu bisnis ini sangat menggiurkan mengingat keuntungan yang didapat, lagi pula relatif aman dari jeratan hukum, setidaknya hingga saat ini. Masyarakat diminta mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya agar jagoannya tidak tersisih, dan “siapa tahu” mendapat hadiah.
Sadar atau tidak, ternyata layanan SMS ini merupakan bentuk perjudian terselubung. Hal ini umumnya tidak disadari oleh masyarakat Indonesia karena bentuk perjudian modern ini dikemas sedemikian rupa sehingga tidak terlihat lagi bahwa hal itu merupakan bentuk perjudian. Kata “siapa tahu” adalah untung-untungan, yang mempertaruhkan pulsa, dan pulsa ini dibeli pakai uang. Sangatlah jelas bahwa layanan SMS berhadiah atau undian merupakan bentuk perjudian. Ini sebenarnya sama saja dengan seseorang yang membeli nomor togel sebanyak-banyaknya dengan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan sejumlah uang atau barang sebagai hadiah.
Kondisi ini sudah sangat menyedihkan. Jika dulu, orang untuk bisa berjudi harus mendatangi agen, sekarang orang bisa berjudi, hanya dengan beberapa pencetan tombol di ponselnya. Yang mengherankan, layanan SMS ini terus berkembang di Indonesia. Sangat iron, judi yang seharusnya dilarang namun justru judi skala sangat besar yang sampai diiklankan di televisi malah bisa terus hidup dan bertumbuh pesat di Indonesia.
Pengaturan SMS Premium
Menanggapi keluhan ini, Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, SMS premium nyaris sama dengan SMS penipuan, sehingga masyarakat sebaiknya tidak mudah terbujuk rayuan SMS ini. Walau begitu, Heru menegaskan SMS premium ini masih diminati masyarakat.
Minat yang tinggi ini dibuktikan lewat tingginya perputaran uang dari SMS permiurvi, yakni Rp5 triliun dengan 80 penyedialayanan SMS premium Maka, bila ada penyedia layanan yang masih membandel, sungguh terlalu, karena besar juga uang pelanggan yang diambil paksa.
SMS premium yang sulit di unreg jelas-jelas melanggar hak konsumen. Konsumen juga layak mendapat perlindungan bila sudah begini. Maka itu, konsumen yang benar-benar merasa dirugikan oleh layanan SMS premiumbisa mengadu lewat jalur hukum, agar nomor SMS premium yang umumnya terdiri dari empat angka, bisa dimatikan. “Selain lewat jalur hukum seperti polisi, konsumen juga bisa mengadu ke BRTI lewat nomor telepon 021-3154971,” ungkap Heru.
Karena itu, semua pihak harus berperan untuk mengawasi, baik media ataupun masyarakat. Semuanya kembali lagi kepada kita sebagai konsumen. Kita perlu berhati-hati dan selektif dalam mengikuti layanan SMS Premium. Jika memang itu tidak memberikan sesuatu yang benar-benar bermanfaat, sebaiknya tidak mengikutinya. Terlebih jika itu merupakan program komputer, tentu bukan hanya pemborosan saja, tetapi sebuah bentuk penipuan oleh sang provider yang meraup keuntungan yang sangat besar. deny
Contoh lain seperti SMS untuk melihat aura, primbon, ramalan, dan masih banyak lagi hal-hal aneh dan tidak masuk akal dijadikan SMS Premium. Hal ini bukan hanya penipuan, hal ini sudah bisa dibilang pembodohan publik, bayangkan bagaimana mungkin sang provider bisa melihat aura, meramal, primbon, atau hal-hal mistik lainnya dari sang pelanggan SMS yang jumlahnya ribuan? Tentu ini hanya merupakan program komputer yang sudah diset. Dan tentu saja ini merupakan penipuan dan juga pembodohan publik karena masyarakat diberitahu akan dikirim ramalan tentang dirinya yang ternyata hanya merupakan program komputer. Di samping itu pula, untuk ramalan, aura, primbon, atau hal-hal mistik lainnya itu pun kebenarannya masih menjadi perdebatan dan hampir semuanya yang hanya bohong belaka.
Kasus yang dianggap paling merugikan konsumen ada pada urusan daftar dan berhenti. Seseorang sudah mengirim SMS untuk berhenti, tetapi layanan tidak berhenti dan tetap jalan terus, yang otomatis pulsa terus tersedot. Banyak kasus dimana orang-orang sangat sulit meng-UNREG langganannya. Walaupun sudah terkirim pesannya, tetap saja layanan jalan terus. Dan tidak sedikit orang yang pulsanya jebol karena layanan SMS Premium ini. Proses penghentian ini bahkan terkadang tak dicantumkan pada iklan SMS. Kalaupun dicantumkan, menggunakan huruf kecil yang biasanya ditempatkan di bagian bawah sehingga sulit untuk dilihat atau diperhatikan konsumen.
Contohnya adalah salah satu CP yang menawarkan layanan “game gratis” dengan cara ketik REG <spasi> GAME, kirim ke 1234. Kita akan dapatkan game gratis hari ini, kemudian di bagian bawah layar televisi ditulis huruf yang sangat amat kecil sekali berbunyi : Berhenti berlangganan ketik UNREG <spasi> GAME kirim ke 1234. Tetapi yang kita dapatkan bukanlah game gratis, melainkan game yang harus dibayar dan pulsa kita akan terus berkurang. Sedangkan jika kita berniat akan berhenti berlangganan dengan petunjuk yang diberikan oleh provider, hal tersebut selalu gagal dan gagal.
Sekretaris Jenderal IDTUG (Indonesia Telecommunications Users Group) Muhammad Jumadi mengatakan, selama ini konsumen sering dirugikan dengan praktik SMS premium. Sayangnya, sampai sekarang pemerintah tidak dapat berbuat banyak.
“Sebagai pengguna telekomunikasi, kita seringkali menerima SMS yang tidak jelas. Ini harus segera diatur pemerintah. Semua produk SMS premium harus dilaporkan. Selain itu, tidak boleh ada aktivasi tanpa persetujuan pengguna. Selama ini, seringkali operator menjebak pengguna dengan notifikasi otomatis. Ini sudah termasuk penipuan,” tegas Jumadi kepada Metro Surya di Surabaya belum lama ini.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta operator selular segera mencabut layanan pesan singkat (SMS) Premium jika terbukti merugikan pelanggan.
“Himbauan ini untuk seluruh operator agar dalam memberikan layanan lebih elegan, tidak membohongi konsumen,” kata Ketua Umum YLKI Husna Zahir.
Sebagai Ajang Judi Terselubung
Satu hal lain yang harus menjadi perhatian serius bagi kita. Saat ini hampir setiap stasiun televisi di Indonesia mempunyai acara kontes-kontesan. Kemenangan peserta ditentukan oleh banyaknya SMS yang dikirim oleh pendukungnya. Peserta yang paling banyak mendapatkan dukungan SMS-lah yang akan menang.
Bila kita teliti lebih lanjut acara-acara semacam ini bukan semata mencari bibit terbaik. Acara ini hanya kedok semata. Bisnis sebenarnya adalah SMS premium. Tentu bisnis ini sangat menggiurkan mengingat keuntungan yang didapat, lagi pula relatif aman dari jeratan hukum, setidaknya hingga saat ini. Masyarakat diminta mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya agar jagoannya tidak tersisih, dan “siapa tahu” mendapat hadiah.
Sadar atau tidak, ternyata layanan SMS ini merupakan bentuk perjudian terselubung. Hal ini umumnya tidak disadari oleh masyarakat Indonesia karena bentuk perjudian modern ini dikemas sedemikian rupa sehingga tidak terlihat lagi bahwa hal itu merupakan bentuk perjudian. Kata “siapa tahu” adalah untung-untungan, yang mempertaruhkan pulsa, dan pulsa ini dibeli pakai uang. Sangatlah jelas bahwa layanan SMS berhadiah atau undian merupakan bentuk perjudian. Ini sebenarnya sama saja dengan seseorang yang membeli nomor togel sebanyak-banyaknya dengan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan sejumlah uang atau barang sebagai hadiah.
Kondisi ini sudah sangat menyedihkan. Jika dulu, orang untuk bisa berjudi harus mendatangi agen, sekarang orang bisa berjudi, hanya dengan beberapa pencetan tombol di ponselnya. Yang mengherankan, layanan SMS ini terus berkembang di Indonesia. Sangat iron, judi yang seharusnya dilarang namun justru judi skala sangat besar yang sampai diiklankan di televisi malah bisa terus hidup dan bertumbuh pesat di Indonesia.
Pengaturan SMS Premium
Menanggapi keluhan ini, Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, SMS premium nyaris sama dengan SMS penipuan, sehingga masyarakat sebaiknya tidak mudah terbujuk rayuan SMS ini. Walau begitu, Heru menegaskan SMS premium ini masih diminati masyarakat.
Minat yang tinggi ini dibuktikan lewat tingginya perputaran uang dari SMS permiurvi, yakni Rp5 triliun dengan 80 penyedialayanan SMS premium Maka, bila ada penyedia layanan yang masih membandel, sungguh terlalu, karena besar juga uang pelanggan yang diambil paksa.
SMS premium yang sulit di unreg jelas-jelas melanggar hak konsumen. Konsumen juga layak mendapat perlindungan bila sudah begini. Maka itu, konsumen yang benar-benar merasa dirugikan oleh layanan SMS premiumbisa mengadu lewat jalur hukum, agar nomor SMS premium yang umumnya terdiri dari empat angka, bisa dimatikan. “Selain lewat jalur hukum seperti polisi, konsumen juga bisa mengadu ke BRTI lewat nomor telepon 021-3154971,” ungkap Heru.
Karena itu, semua pihak harus berperan untuk mengawasi, baik media ataupun masyarakat. Semuanya kembali lagi kepada kita sebagai konsumen. Kita perlu berhati-hati dan selektif dalam mengikuti layanan SMS Premium. Jika memang itu tidak memberikan sesuatu yang benar-benar bermanfaat, sebaiknya tidak mengikutinya. Terlebih jika itu merupakan program komputer, tentu bukan hanya pemborosan saja, tetapi sebuah bentuk penipuan oleh sang provider yang meraup keuntungan yang sangat besar. deny