DPRD Tanbu Menyerah

Tanbu, MS– Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu ( Tanbu ) tentang  tanggapan Fraksi-fraksi terhadap jawaban Bupati Tanbu atas Hak Interpelasi Perbatasan Kabupaten Tanbu dengan Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang dilaksanakan 21 Juni 2011. Hasilnya DPRD Tanbu menyerahkan keputusan persoalan tapal batas Tanbu dan Tala kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Juru bicara Fraksi Kedaulatan Amanat bangsa (KAB), Hj. Syarifah Santyansyah, SH mengatakan, persoalan itu memang di serahkan ke Mendagri.
“Jawaban Bupati tersebut masih dalam tatanan normatif serta sebagian besar tidak melihat fakta yang terjadi dilapangan,” ungkap Syarifah Santyansyah yang akrab di panggil Neny.
Menurutnya, catatan penting yang menjadi perhatian dalam jawaban Bupati Tanbu, Mardani H Maming terkait interpelasi DPRD Tanbu, antara lain : Dasar kesepakatan perbatasan Tanbu yang telah dibuat oleh Bupati Tanbu dengan Bupati Tala tanggal 2 Januari 2011 hanya didasarkan pada kesepakatan trayek antara Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu dengan Pemerintah Kabupaten Tala. Padahal kesepakatan tersebut bukanlah kesepakatan batas wilayah. Selain itu kesepakatan trayek dinilai sangat merugikan Kabupaten Tanbu.
“Kedepan kesepakatan batas wilayah tidak lagi didasarkan pada kesepakatan trayek tersebut melainkan didasarkan pada kesepakatan dua kepala desa pada tahun 2001,” katanya.
Neni menambahkan, apabila tidak didasarkan dengan kesepakatan dua Kepala Desa tahun 2001 tersebut fraksi KAB merekomendasikan Opsi yang telah ditawarkan Gubernur Kalsel yakni wilayah perbatasan yang disengketakan dibagi dua dengan menarik garis lurus dari titik koordinat 5 ke titik kordinat 10. 
Selanjutnya Penegasan dan penetapan batas wilayah antara 2 Kabupaten, seluruh aturan yang berhak menetapkan batas wilayah adalah Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Oleh sebab itu Fraksi KAB Kabupaten Tanbu berkesimpulan, penyelesaian batas wilayah antara Kabupatenn Tanbu dengan Kabupaten Tala diserahkan sepenuhnya kepada  Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk ditetapkan secara arif dan bijaksana. Fraksi KAB juga meminta kepada Pemerintah agar menghentikan seluruh kegiatan aktifitas  Pertambangan diareal yang disengketakan.
Sementara itu H.M.N. Toisuta, SH dari Fraksi Demokrat Indonesia Raya DPRD Tanbu  menjelaskan, sebagai Kabupaten yang otonom, Tanbu berada dibagian tenggara Propinsi Kalsel, memiliki luas wilayah lebih kurang 5066,96 Km2.
“Beranjak dari luas wilayah awal yang kita miliki, mungkin hal ini juga bisa menjadi dasar perjuangan kita dalam proses penyelesaian persengketaan batas wilayah Kabupaten tanbu, sebagai Kabupaten yang sangat lama diperjuangkan (sejak tahun 1959) untuk bisa menjadi Kabupaten yang otonom (tahun 2003). Kita memang Kabupaten yang masih muda belia tetapi kita jangan sampai menjadi Kabupaten yang mudah diperdaya. Bersama kita perjuangkan dan pertahankan apa yang menjadi warisan dari para pejuang/penuntut Kabupaten Tanbu tercinta,” tegasnya.
Dan tangapan  dari Fraksi Demokrat Indonesia Raya Terhadap jawaban Bupati Tanbu tentang Interpelasi,  memberikan catatan dan penegasan sbb :
1. Meminta kepada Bupati Tanbu untuk membentuk Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten( sesuai dengan permendagri No. 1 tahun 2006, Bab III pasal 18 ).
2. Mendorong Tim Penegasan  Batas daerah yang telah dibentuk oleh Bupati tanbu untuk melakukan koordinasi/konsultasi dengan Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat, mengenai penentuan tapal batas Kabupaten Tanbu dengan Kabupaten Tala.
3. Meminta kepada Bupati Tanbu agar segera meminta Mendagri  mengeluarkan Surat Keputusan tentang tapal batas ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan baik serta meminta keputusan yang seadil - adilnya, agar tidak merugikan kedua belah pihak ( kabupaten tanbu dan Kabupaten Tala ).
4. Memperhatikan dengan baik mengenai kesepakatan antara kedua Kepala Desa Sungai Cuka (di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tanah Laut ), serta saran dan pendapat Gubernur Kalsel tentang pembagian wilayah yang merata antara Kabupaten tanbu dan Kabupaten Tala. Artinya wilayah yang disengketakan dibagi rata atau dibagi dua.
Terpisah, Toisuta saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan  mengatakan, apabila Penetapan batas daerah yang akan ditetapkan oleh Mendagri tidak sesuai yang diharapkan maka DPRD akan rapat lagi, dan akan mempertanyakan kembali.
“Kita akan rapat lagi dan akan mempertanyakan kembali ke Mendagri, kita lihat saja nanti,” imbuhnya. (ridwan)

INDEKS BERITA