Menjerat Pelaku Penganiaya Anak

Pertanyaan : Saya mempunyai anak berumur 8 tahun, dan kemarin matanya dipukul oleh seseorang yang berumur 35 tahunan atau orang dewasa. Telah saya laporkan ke kepolisian, dan yang saya tanyakan, secara hukum pelaku seharusnya akan mendapatkan pasal berapa? Terima kasih.



JawabanKami turut prihatin dengan kejadian yang anak Anda alami. Menurut hemat kami, langkah Anda melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian adalah sudah tepat. Karena Anda sebagai orang tua memang wajib untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan penganiayaan. Hal ini juga sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwasetiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.       diskriminasi;
b.       eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.       penelantaran;
d.       kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.       ketidakadilan; dan
f.        perlakuan salah lainnya.

Sedangkan, mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak  dapat kita temui dalam:

-         pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”),
-         pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP, dan
-         Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Menurut buku Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan penganiayaan dan penganiayaan ringan. Namun, menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Sedangkan, yang termasuk penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang tidak:
a.      menjadikan sakit. Yang dimaksud sakit ini bukanlah rasa sakit (pijn), namun menyebabkan jatuh sakit (ziek).
b.      menyebabkan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

Jadi jika pemukulan yang dialami oleh anak anda tidak menyebabkan anak anda jatuh sakit, maka itu dapat dikategorikan sebagai suatu penganiayaan ringan. Lebih lanjut, mengenai penganiayaan ringan Pasal 351 jo. 352 KUHP ini dapat disimak artikelMelaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan.

Selain itu, ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga sudah secara khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, dengan menyatakan:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Maka terhadap pelaku pemukulan terhadap anak anda tersebut juga dapat dikenakan pemidanaan atas dasar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.  

Sekian Jawaban dari kami, semoga membantu. Salam Metro Surya

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).
2.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

INDEKS BERITA