LBH LACAK Kota Baru Bebaskan Terdakwa

Kotabaru, MS-Lalu Muhammad Furqon alias Pur Bin Lalu Darwan bisa bernafas lega, sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Baru-Kalimantan Selatan yang diketuai A ZAMRONI SH MHum membebaskan terdakwa (Lalu Muhammad Furqon).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanindyo Budi-danarto SH MH dari Kejari Tanah Bumbu menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Dengan bebasnya terdakwa, JPU Ha-nindyo Budidanarto SH MH menyatakan Kasasi.
Bebasnya terdakwa warga Jalan Akhmad Nasution III RT.12 RW.09 Desa Sepakat Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang dituduh mencuri sebuah tas yang berisi seuntai kalung emas berliontin berlian, satu gelang emas dan uang tunai sebanyak Rp700.000 dengan total sejumlah Rp50 juta ini tidak lepas dari peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH )LACAK Cabang Kota Baru.
Dalam proses persidangan, terdakwa yang dituduh me-langgar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tidak terbukti ber-salah. “Sebelum perkara ini masuk ke Pengadilan, kami sudah menduga bahwa perkara Klien kami (Lalu Muhammad Furqon, red) penuh dengan kejanggalan, kamipun berusaha untuk mem-buktikan dimuka persidangan bahwa Klien kami betul-betul tidak bersalah. Alhamdulilah, ternyata Majelis Hakim se-pendapat dengan dalil-dalil, saksi serta bukti-bukti yang kami ungkap dipersidangan, sehingga Klien kami diputus bebas,” ujar Sayid Ali Al Idrus SH Penasehat Hukum terdakwa yang juga sebagai Ketua LBH LACAK Cabang Kota Baru.
Menurut Sayid (panggilan akrabnya, red), yang didampingi anggota LBH LACAK Cabang Kota Baru, Wahyudi Noor SH dan Ely Kartinah SH menga-takan, “kami sangat puas dan bangga bisa membebaskan seorang terdakwa yang benar-benar tidak bersalah, Alham-dulilah, sudah dua kali ini LBH LACAK Cabang Kota Baru membebaskan terdakwa yang benar-benar terbukti tidak bersalah. Andi Abdullah SH SE MHum, Direktur LBH LACAK Pusat Surabaya meng-apresiasi keberhasilan LBH LACAK Cabang Kota Baru, Kalsel, yang telah berhasil menegakkan keadilan bagi para pencari keadilan, terutama sekali bagi para pencari keadilan dari kalangan orang-orang tidak mampu.(ridwan ansyari)

INDEKS BERITA