Jakarta, MS-Kasus dana talangan (bailout) Bank Century dinilai sebagai bentuk kejahatan kerah putih yang melibatkan sejumlah pajabat negara. Sayangnya, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak secara tegas menyim-pulkan bahwa kasus itu mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Demikian rangkuman pendapat anggota Komisi III DPR Topane Gayus Lumbuun, Nudirman Munir, Yahdil Abdi Harahap, dan Marwan Ja’far yang disampaikan dalam kesempatan terpisah di Jakarta.
Terkait dengan kasus Bank Century, Gayus menantang KPK untuk melakukan debat terbuka (uji silang) mengenai unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,7 triliun.Demikian rangkuman pendapat anggota Komisi III DPR Topane Gayus Lumbuun, Nudirman Munir, Yahdil Abdi Harahap, dan Marwan Ja’far yang disampaikan dalam kesempatan terpisah di Jakarta.
“Kami mendesak KPK untuk lebih mengerti soal tindakan pidana korupsi dalam kasus tersebut. Karena itu, kami me-ngajak KPK adu argumen secara terbuka untuk cross examination, uji silang pendapat soal kasus Bank Century,” kata Gayus.
Selain itu, menurut anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dalam konsinyering yang dilakukan Tim Pengawas (Timwas) di Bogor, pekan kemarin, pihaknya mengajukan rekomendasi dalam rapat paripurna untuk meminta perpanjangan masa tugas Tim-was kasus Bank Century hingga satu tahun ke depan.
Ia juga mendesak KPK untuk segera menyatakan sikap soal dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sehingga kasus ini tidak tersandera oleh kepentingan politik tertentu.
Sebab, menurut anggota Timwas tersebut, KPK meru-pakan lembaga antikorupsi yang selama ini masih dipercaya masyarakat untuk menyele-saikan berbagai kasus korupsi di Indonesia.
KPK adalah lembaga pem-berantasan korupsi yang mem-punyai “nyali” untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Tapi saya menyayangkan, mengapa hingga saat ini KPK tidak mau mengatakan adanya tindak pidana korupsi. KPK hanya mengatakan bahwa kasus itu adalah tindak pidana perbankan, money laundering dan peni-puan,” kata Gayus.
Sementara itu, Nudirman Munir mengatakan, Timwas telah menghasilkan tujuh rekomendasi terkait kelanjutan pengusutan kasus tersebut. “Dari rapat hasil konsinyering Timwas Bank Century, disepakati tujuh poin rekomendasi penting soal Bank Century,” katanya.
Ketujuh rekomendasi terse-but meliputi sejumlah desakan yang bertujuan untuk me-ngungkap adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Dalam rekomendasinya, Timwas mendesak dilakukannya audit forensik. Kedua, mendesak pemerintah untuk membentuk konstruksi hukum kasus Bank Century oleh KPK, Kejagung, kepolisian.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK, Perbankan, RUU Bank Indonesia, dan RUU Transfer Dana.
Keempat, mendesak KPK untuk mengusut aliran dana Bank Century oleh penegak hukum dan menindak pelaku tindak pidana korupsi, pelaku tindak pidana perbankan, dan pelaku money laundering.
Kelima, Timwas mengusulkan perpanjangan masa tugas Tim-was Bank Century selama satu tahun. Keenam, Timwas meminta untuk melibatkan DPR dalam menentukan tim audit forensik kasus tersebut. Dan ketujuh, Timwas menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Yahdil Abdi Harahap mempertanyakan KPK soal belum ditemukannya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Menurut dia, KPK harus menjelaskan, apakah ada hal-hal yang dapat dijadikan sebagai bukti yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.
Ini adalah PR besar bagi Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK yang baru. Hal ini juga sekaligus untuk menunjuk-kan bahwa Busyro memang memiliki komitmen yang tinggi dalam memberantas korupsi sebagaimana yang diutarakan-nya saat mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR beberapa waktu lalu,” ujar politisi PAN ini.
Karena, kata dia, kasus ini merupakan kejahatan kerah putih jika dilihat dari sisi pelarian dana ke luar negeri. “Saya tidak tahu, kenapa kok begitu mudah mereka melarikan uang Bank Century ke luar negeri. Dalam konteks ini, seharusnya lembaga penegak hukum bisa membongkar aliran dana tersebut dan membawa orang-orang yang melarikan diri ke luar negeri itu ke Indonesia,” ujar Yahdil.
Menurut dia, mengapa un-tuk memberantas terorisme, kepolisian tampaknya begitu mudah untuk menangkap, tapi untuk kasus Century ini, lem-baga penegak hukum itu begitu sulit menangkap penjahat kerah putih yang terlibat kasus Cen-tury.
Karena itu, ia meminta KPK dan lembaga penegak hukum lainnya melakukan penguatan kerja sama dengan internasional, terutama dengan lembaga pe-negak hukum di negara lain. “Jadi, jangan hanya sebatas menangkap Robert Tantular, karena masih ada pemilik Bank Century lainnya yang melarikan diri dan membawa uang Bank Century ke luar negeri,” katanya menambahkan.
Ke depannya, kata dia, pri-oritas utama yang harus di-lakukan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya adalah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khu-sus (Pansus) DPR. Artinya, KPK harus melakukan evaluasi kem-bali secara runut perihal aliran dananya tersebut.
KPK harus melakukan eva-luasi kembali hasil pemeriksaan mereka, bagaimana sebenarnya kasus Century ini bisa terjadi. “Dan, apabila ada pihak-pihak tertentu yang perlu diperiksa kembali, ya itu harus dilakukan, “ katanya.
Karena itu, ia menyatakan setuju jika ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan adanya gelar perkara dengan DPR terkait kasus tersebut.
“Saya sangat setuju kalau kemudian DPR berniat untuk melakukan gelar perkara kasus Century. Hal ini penting di-lakukan, karena bertujuan untuk mempertemukan kedua pan-dangan. KPK menganggap tidak ada unsur tindak pidana korupsi, sedangkan DPR ber-pandangan sebaliknya,” kata Yahdil. tim