PERUBAHAN APBD 2012 DISEPAKATI

TENGGARONG, METRO SURYA
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menetujui sekaligus mengesahkan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2012. Pengesahan tersebut berlangsung di Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kukar yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar H Awang Yacoub Luthman, pekan kemarin di Ruang Serbaguna Bappeda Tenggarong.Setelah mendengarkan laporan semua praksi DPRD Kukar terhadap rancangan KUA dan PPAS yang menyatakan setuju untuk disahkan, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemkab Kukar dengan DPRD Kukar tentang kebijakan umum perubahan APBD, Prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD 2012.
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam sambutannya mengatakan bahwa memperhatikan berbagai perkembangan kondisi daerah dan dengan mencermati ketentuan pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Dipandang perlu untuk dilakukan perubahan-perubahan terhadap APBD Kukar 2012.
Maka dari itu lanjut Rita, dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap asumsi-asumsi dasar dalam KUA dan PPAS 2012, dengan menyusun Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara perubahan APBD 2012 kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemkab Kukar dengan DPRD Kukar.
Selain itu Rita juga menyebutkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  ditargetkan sebesar Rp. 199.381.112.498,00  menjadi Rp. 219.450.396.120,00 atau naik sebesar 10 persen. Kenaikan PAD ini disebabkan terjadi kenaikkan  hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  diantaranya, pajak daerah naik sebesar 134 persen, retribusi daerah naik 43 persen. Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan, dana perimbangan terdiri dari dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus tidak mengalami perubahan, sedangkan lain pendapatand aerah yang sah mengalami kenaikan  22 persen. Dana penyesuaian dan otonomi khusus naik sebesar 153 persen dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah lainnya tidak mengalami perubahan. Dan pendapatan daerah sebelum perubahan terjadi kenaikan sebesar 3 persen.
Sementara itu lanjut Rita pembiayaan daerah mengalami kenaikan 218 persen yang merupakan sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa). Selanjutnya pada sisi pembiayaan mengalami perubahan dan kenaikan sebesaru 223 persen, yang merupakan penyertaan modal pemerintah daerah sebesar 534 persen, serta pokok pembayaran hutang kepada pihak ketiga.“Jadi memperhatikan perubahan anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan di atas menunjukan bahwa jumlah keseluruhan pendapatan adalah sebesar Rp. 4,369,756,691,923.10 dan Belanja sebesar Rp. 6.570.515.322.894,44 terjadi defisit anggaran 2,200,758,630,971.34 Untuk menutup defisit belanja tersebut diambil dari Penerimaan Pembiayaan Netto Rp. 2,200,758,630,971.34. Dengan demikian, Struktur Perubahan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara 2012  berubah dari Rp. 5.001.289.810.324,49 menjadi Rp. 6,808,763,139,457.47 naik sebesar 36,14 persen  atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,807,473,329,132.98,” ulasnya.
Ditambahkan dia, dengan telah disepakati dan ditandatanganinya Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS perubahan tahun anggaran 2012  ini,  akan semakin meningkatkan kualititas pelayanan kepada masyarakat, serta kualitas pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan, sehingga pembangunan akan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Demikian pungkasnya. hmp4/ful/spr

INDEKS BERITA