PENYELUNDUP PAKAIAN BEKAS BEBAS

SURABAYA, METRO SURYA  
Nasib mujur menghampiri Umar Aidid, pria berusia 55 tahun ini dinyatakan tidak terbukti melakukan penyelundupan 34 kontainer pakaian bekas oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo, Selasa (7/8/2012).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Umar yang juga merupakan penguasaha ekspedisi ini, sesuai fakta persidangan tidak terbukti melakukan tindakan menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual serta menukar barang import yang diduga berasal dari kasus tindak pidana. "Sesuai dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan oleh jaksa penuntut. Maka dengan ini terdakwa Umar Aidid dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya,” ujar Bambang di ruang sidang Tirta II.

Dalam amar putusannya, Bambang menjelaskan bahwa barang yang berada di dalam 56 kontainer, 22 diantaranya telah berhasil dikirim, bukan merupakan barang illegal seperti yang dijelaskan oleh JPU Eko Nugroho. 

Bahkan, dalam amar putusan juga menjelaskan bahwa terdapat penyertaan bukti-bukti pengurusan dokumen secara sah untuk dilakukannya pengiriman barang dagang antar pulau dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara ke Surabaya. "Wakatobi itu masih wilayah indonesia sehingga sulit menjerat terdakwa dengan dugaan pengiriman barang impor," ucap Bambang seusai sidang.

Ditemui seusai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Syaefuddin, menjelaskan bahwa kliennya memang pantas dibebaskan dari segala dakwaan yang memberatkan. Ia menegaskan tidak terdapat satu bukti pun yang mengatakan bahwa dokumen yang menyertai pengiriman 34 kontainer pakaian bekas milik Umar yang dinyatan illegal. "Pak umar memenuhi semua syarat administrasi. Dia juga membayar biaya kepada syahbandar yang mengurus perijinan di Wakatobi. Lalu mana yang pantas disebut illegal,” ujar Syaefuddin.

Sebelumnya, oleh JPU Eko Nugroho dari Kejari Perak, Umar Aidid dijerat dengan Pasal 103 huruf d UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam dakwaan, Eko menjelaskan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penyelundupan barang impor berupa pakaian bekas yang berasal dari China, Korea, Myanmar dan Philipina. Bahkan, tak mau dituding merekayasa perkara, ia menegaskan bahwa pakaian dalam container yang diamankan, dapat dipastikan dalam kondisi kotor dan berbau apek.

“Dalam container itu memang pakaiannya tidak layak pakai, kotor dan berbau apek. Lagipula terdapat logo-logo kalau pakaian itu berasal dari luar negeri,” tandas Eko.

Imbuhnya, pengiriman pakaian bekas import dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara itu menyalahi ketentuan karena tidak disertai dengan pemberitahuan import yang masuk ke kantor bea cukai Tanjung perak. Selain itu, kanwil wilayah bea Cukai sulawesi juga tidak merasa menerima permohonan izin pengiriman barang tersebut ke Surabaya. “Kalau keputusan hakim begitu ya sudah. Kita lihat nanti untuk kasasinya,” pungkasnya. BJ

INDEKS BERITA