Malang-Metro Surya, Sebanyak 30 persen atau 288 dari total 748 koperasi di Kota Malang terancam bangkrut. Pasalnya, ratusan koperasi tersebut dinyatakan tak sehat, meski telah memiliki badan hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Malang, Bambang Suharijadi, Jumat (13/7/2012).
Menurut Bambang, koperasi yang dinyatakan tidak sehat itu memiliki sejumlah permasalahan dan tidak menjalankan mekanisme koperasi sesuai dengan aturan Perundang-undangan. "Koperasi itu lemah dalam laporan neraca dan asetnya, serta tidak mampu menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang seharusnya digelar setiap tahun. Kalau tidak mengadakan RAT, kami menjadi tidak tahu
perkembangan koperasi itu," kata Bambang.
Munculnya permsalahan koperasi yang tidak sehat di Kota Malang, lanjut Bambang, lebih banyak disebabkan oleh kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri. "Permasalahan yang mucul seperti lemahnya laporan neraca keuangan dan RTA meyoritas karena kekurangan SDM," ujar mantan Kepala Satpol PP Kota Malang ini.
Sebagai solusi Dinas Koperasi Kota Malang akan berupaya merevitalisasi ratusan koperasi yang tidak sehat. Caranya, dengan melakukan pendampingan manajemen, serta mengadakan pelatihan pengembangan koperasi guna menyelamatkan koperasi-koperasi tersebut. "Kita tidak akan menutup koperasi tersebut, karena sudah memilki asset. Yang terpenting adalah revitalisasi," pungkas Bambang.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur, Sri Untari menuturkan, ditemukannya 30 persen koperasi yang tidak sehat di Kota Malang disebabkan oleh permasalahan yang kompleks. Diantaranya, koperasi yang bersangkutan kurang kreatif dan inovatif, tidak mampu bersaing dengan koperasi lainnya, serta partisipasi anggotanya masih rendah. "Partispasi anggota masih rendah dikarenakan mereka tidak dimotivasi dengan baik untuk berpartisipasi," tuturnya.
"Kemungkinan koperasi itu juga tidak punya tenaga yang berkompeten untuk mengurus koperasi," imbuh wanita yang juga merupakan anggota DPRD Kota Malang ini.
Untuk itu, Untari menegaskan Dinas Koperasi dan UKM harus lebih selektif dalam menerbitkan izin badan hukum koperasi guna menertibkan koperasi yang tidak menerapkan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi. "Dekopinda sendiri juga masih belum bisa menyentuh kebutuhan pendampingan dan advokasi pada koperasi-koperasi yang tidak sehat itu," ujarnya.bejat
