Kayu SDN Sidotopo saat masih di lokasi |
Puluhan kubik kayu serta material (genting/baru bata) bekas
bangunan gedung SDN Sidotopo Wetan I-II Surabaya raib sebelum di data oleh
Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya . Menurut informasi, barang bekas yang masih memiliki nilai
jual puluhan juta rupiah itu diduga dijual oleh rekanan pemenang tender proyek
pekerjaan Pembangunan Gedung Type B SDN Sidotopo Wetan I-II.
Sebelum dibangun, beberapa pekan lalu, bangunan lama
dua gedung sekolah dasar itu dirobohkan. Dan dari pembongkaran itu, terdapat banyak
barang bekas termasuk puluhan kubik kayu dan genting.
Awalnya, material bekas gedung lama itu ditumpuk dilokasi
pembongkaran. Namun beberapa hari yang lalu, barang bekas yang masih menjadi
aset pemerintah itu raib dari tempatnya. Diduga, barang bekas itu sengaja
dijual secara diam-diam oleh oknum rekanan dan pengawas proyek.
Diketahui, kontraktor pemenang tender pembangunan gedung
sekolah itu adalah PT Wiku Jaya Abadi, yang beralamat di Jl Blimbing No 9,
Ketajen, Gedangan, Sidoarjo.
Menurut sumber dilapangan, barang bekas berupa, puluhan
kubik kayu, batu bata, puluhan daun pintu, kusen, besi cor, genting dll itu
dijual begitu saja sebelum dikembalikan ke Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya
untuk didata sebagai aset.
Pada hal, penjulan aset pemerintah tersebut seharusnya
dilakukan melalui proses lelang.
Terkait dengan peristiwa ini, Kepala Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang (DKCTR) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji belum bisa dikonfirmasi.
Ketika beberapa kali dihubungi, mantan Kepala Bagian Bina Program tersebut juga
tidak memberikan jawaban.
Sementara, Kepala Bagian Perlengkapan (Kabag Perlengkapan)
Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati ketika dihubungi menyatakan sedang mengikuti
rapat. Karena sedang sibuk, ia meminta agar wawancara dilakukan via SMS. “Saya
masih rapat. Wawancaranya lewat SMS saja ya,”singkat Noer Oemarijati.
Namun ketika dihubungi METRO SURYA mengirim pertanyaan
melalui pesan singkat, Kabag Perlengkapan yang akrab disapa BU Nur itu tak
kunjung membalas. deny