Sembilan Pegawai Kemenkeu Dilaporkan ke KPK

Jakarta-Menteri Keuangan Agus Martowardojo melaporkan sembilan orang pegawai Kementerian Keuangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap ini diambil setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan kesembilan pegawai tersebut memiliki transaksi mencurigakan.

Agus mengatakan, delapan dari sembilan pegawai kemenkeu yang dilaporkan ke KPK adalah pejabat eselon I. “Mereka ada yang bekerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  dan Bea Cukai,” kata Agus di DPR, Selasa (13/3).

Berdasarkan laporan PPATK terdapat 86 transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan. Atas laporan tersebut, sebanyak 32 orang telah diinvestigasi, tujuh orang diberhentikan dan sembilan orang dilaporkan ke KPK.

“Semua sudah kami tindaklanjuti, tetapi untuk yang Dirjen Pajak harus kita pisahkan oknum dengan institusinya,” ujarnya.

Agus menjelaskan, pemisahan itu dimaksudkan agar suasana dan iklim kerja di kementeriannya tidak menurun. Pasalnya, Ditjen Pajak mempunyai wewenang untuk menghimpun pajak masyarakat sehingga menghindari adanya kericuhan. Dia keberatan jika institusi itu dicampuradukkan dengan oknum yang bermasalah.

Kendati demikian, lanjut Agus, jika pegawai pajak tersebut terindikasi korupsi maka yang bersangkutan perlu diberi sanksi. Ia berharap sanksi hukum tidak hanya diberikan kepada oknum pegawai pajak, tetapi berlaku juga bagi wajib pajak yang mempengaruhi petugas pajak untuk berbuat curang. Menurutnya, hal ini penting untuk pembelajaran.

“Pasti pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak jauh lebih besar dari oknum yang menerima suap,” tutur mantan Dirut Bank Mandiri ini.

KPK sendiri menyatakan siap menindaklanjuti laporan Menkeu dengan melakukan penelaahan terlebih dahulu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sejauh ada bukti dan masuk ranah kewenangan KPK, pihaknya akan memproses lebih lanjut kasus tersebut. “Kalau berada dalam kewenangan KPK, tentu akan kita tindaklanjuti,” kata Johan.

Sebelumnya, Johan sempat mengusulkan agar KPK diberi kewenangan menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tindak pidana asalnya adalah korupsi. Dia berharap hal ini bisa diamasukkan ke dalam revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang melibatkan pegawai Kemenkeu, terutama yang berasal dari Ditjen Pajak kembali heboh. Beberapa waktu lalu, publik terhenyak dengan tertangkapnya salah satu mantan pegawai Ditjen pajak, Dhana Widyatmika, yang memiliki rekening mencurigakan selama berdinas. Istrinya, Dian Anggraeni yang saat ini masih bekerja di Ditjen Pajak ikut diperiksa dalam kasus ini.

Sejauh ini, Menteri Keuangan telah meminta Itjen untuk memeriksa Dian agar statusnya menjadi jelas. Dia juga sempat dipanggil Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi. Namun, ia menolak permintaan tersebut. Setelah kasus Dhana mencuat, muncul nama Ajib Hamdani, salah satu pegawai Ditjen Pajak yang rekeningnya juga dicurigai oleh PPATK.hko

INDEKS BERITA