Bojonegoro-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Kenaikan BBM, melakukan aksi unjuk rasa menuntut kepada pemerintah agar tidak selalu mendzolimi rakyatnya. Mereka juga menilai pemerintah telah melanggar UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang kesejahteraan sosial.
Mereka menuding pemerintah melanggar Pasal 33 UUD 1945, dimana dalam hal ini pemerintah harus mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk kesejahteraan atau hajat hidup orang rakyat.
Para mahasiswa yang tergabung dari PMII, GMNI, IMM itu, juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro agar sepakat dengan keinginan mereka untuk menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). "Kita meminta nanti Dewan harus sepakat dengan kita untuk menolak kenaikan BBM, karena mereka yang duduk dikursi Pemerintahan wakil rakyat," kata koordinasi aksi Nanang Fahrudin dalam orasinya. Jumat (09/03/2012)
Dalam orasinya, mereka menolak dengan kenaikan harga BBM, dengan memberikan solusi, kepada masyarakat agar pemerintah memangkas anggaran belanja birokrasi, menaikan pajak terhadap perusahaan minyak akibat lonjakan harga minyak mentah dunia, menaikan pajak kendaraan pribadi (roda empat) yang menggunakan BBM bersubsidi.
Demo sempat memanas saat para mahasiswa mengahadang sebuah truk tangki minyak yang melintas di depannya. Sehingga lalulintas dijalan Untung Suropati macet. Usai berorasi di Adipura mereka melanjutkan ke kantor DPRD Bojonegoro. Namun karena para anggota dewan tidak ada yang menemui mereka kemudian kembali memanas dengan mendorong pagar agar bisa masuk kantor. "Kami memberikan waktu 10detik jika anggota dewan tidak keluar maka kami akan mendobrak pagar," kata sejumlah mahasiswa kemudian menghitung mundur sepuluh.
Dampak yang sangat nyata dengan kenaikan BBM ini harga kebutuhan bahan pokok akan semakin tidak terjangkau oleh rakyat kecil. Pengangguran akan semakin banyak, daya beli masyarakat akan menurun yang berdampak pada dampak sosial."Dalam kurun waktu pemerintahan SBY sudah terjadi dua kali kenaikan harga BBM, dan akan menjadi yang ketiga jika 1 April harga BBM naik lagi. Jelas rezim SBY-Budiono sudah melanggar amanah UUD 45," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis belum ada anggota dewan yang menemui para pesera demo, salah satu perwakilan mengatakan bahwa anggota dewan sedang melakukan hearing. [BJ/uuk/ted]
INDEKS BERITA
-
Surabaya, MS-Masih ingat dengan peristiwa hebohnya video berjudul “SMA Trikarya gempar boos” yang diduga porno? Di dalam video berdurasi 6...
-
Yuna Farhan Kebijakan moratorium calon pegawai negeri sipil (CPNS) dianggap bukan jalan keluar untuk menghemat anggaran. LSM Forum Ind...
-
Sadarestuwati Dalam pandangan Sadarestuwati, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi soal infrastruktur jalan itu...
-
Bupati saat mengundi umroh Tanah Bumbu, MS- Perasaan Noorhaniah campur aduk antara percaya dan tidak saat namanya disebut Bupati Tan...
