Surabaya - Pemkot Surabaya menyatakan siap mempermudah pengurusan izin bangunan. Hal ini dilontarkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) yang baru, Agus Imam Sonhaji, Senin (05/03/2012). Kemarin Agus menyatakan, legislatif dan Pemkot sepakat untuk mempermudah pengurusan izin yang terkait dengan pembangunan sehingga bisa dieliminasi munculnya bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin di kota Surabaya.
"Kita tadi sudah sepakat untuk mempermudah pengurusan izin terkait bangunan. Dengan semakin mudahnya izin, kontrol dan pengawasan bangunan yang muncul di Surabaya bisa lebih mudah dilaksanakan," ujarnya.
Namun Agus mengakui sebagai pejabat baru, dirinya belum bisa menekankan bagian mana dari perizinan bangunan yang akan dipermudah. Tetapi ia berjanji akan segera melakukan pengecekan di internal SKPD-nya untuk melakukan evaluasi.
"Bu walikota sendiri sudah menginstruksikan kepada saya untuk melakukan evaluasi atas perizinan bangunan, intinya agar perizinan bisa semakin dipermudah namun kontrol akan semakin diperketat," tegasnya.
Komisi C sendiri pada kesempatan kemarin menghimbau agar pemerintah kota dengan beberapa pejabatnya yang baru, segera melakukan penertiban terhadap berbagai bangunan yang tidak memiliki izin serta mempermudah perizinan itu sendiri agar fungsi kontrol bisa dilakukan.
Wakil ketua komisi C, Simon Letakompessy, menyatakan kunci atas kontrol pendirian bangunan ada pada DCKTR dan Satpol PP. Menurutnya harus ada sinkronisasi data antara kedua pihak serta koordinasi yang bagus sehingga kontrol bisa optimal.
"DCKTR harus bisa menyediakan data bangunan mana yang harus ditertibkan sekaligus mengusahakan agar perizinannya tidak menyulitkan pihak investor sehingga mereka ada alasan main bangun seenaknya. Di sisi lain Satpol PP juga harus tegas pada setiap data pelanggaran yang disampaikan SKPD terkait," terangnya pada forum yang dihadiri dua pejabat baru dilingkungan pemkot Surabaya, kepala DCKTR, Agus Imam Sonhaji dan Kasatpol PP, M.Irvan.BJ/Arif Fajar Ardianto