Juru bayar PT Pos Indonesia di Vonis 4 Tahun

Ilustrasi
Surabaya-Iskandar (43) hanya bisa pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengganjar hukuman empat tahun karena terbukti menyelewengkan dana pensiunan Juli 2011 lalu. Juru bayar PT Pos Indonesia cabang Pamekasan itu dinyatakan
melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. Hukuman terdakwa Iskandar bisa jadi bertambah setahun. Itu apabila dia tidak mampu membayar kerugian negara Rp. 650 juta sebagaimana ditetapkan hakim. "Majelis tidak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa," kata majelis hakim.


Terdakwa Iskandar didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya atas dugaan penyelewengan dana pensiunan sebesar Rp. 650 juta. Semestinya, uang dari negara tersebut didistribusikan kepada para pensiunan di Pamekasan. Namun, dari Rp. 755 juta dana pensiunan yang turun, oleh terdakwa hanya disalurkan sebagian kecilnya saja.
"Uang yang diselewengkan 650 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pamekasan, Simaji. Dia menuturkan, uang yang diselewengkan itu sebagian besar digunakan terdakwa untuk membayar hutang. Selebihnya digunakan untuk keperluan pribadi. Sebenarnya, lanjut dia, dalam kasus ini tidak hanya Iskandar seorang yang terjerat. “Masih ada yang lain yang terjerat. Saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya.
Usai divonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Iskandar untuk mengambil sikap menerima atau banding. “Kami pikir-pikir dulu,” kata kuasa hukum terdakwa, Budi Sampurno. Dia mengaku kecewa terhadap putusan hakim karena dinilai tinggi.
Seharusnya, lanjut advokat yang kerap menangani kasus narkoba itu, majelis hakim harus melihat karena apa terdakwa menyelewengkan dana pensiunan. Kata Budi, kliennya didorong pembayaran hutang kepada rekan-rekannya di kantor Pos Indonesia cabang Pamekasan. “Ada rekan di kantor pos juga yang menyuruh terdakwa agar membayar hutang dengan menggunakan uang dana pensiunan,” jelasnya.[BJ/uci/ted]

INDEKS BERITA