Jakarta, MS-Terjadi kerugian negara mencapai Rp9,1 triliun. Modusnya salah satu pejabat daerah membentuk perusahaan-perusahaan boneka dan memberikan izin lokasi kepada perusahaan tersebut. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam
Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan dugaan praktik perkebunan ilegal di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Praktik perkebunan ilegal di dua provinsi ini melibatkan 22 perusahaan dan terjadi di empat kabupaten.“Total kerugian mencapai Rp9,1 triliun sejak tahun 2004,” ujar Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah mencatat ada tujuh perusahaan di Kalimantan Barat dan 15 perusahaan di Kalimantan Tengah.
Empat kabupaten tersebut, lanjut Febri, adalah Kabupaten Sambas, Ketapang dan Bengkayan di Kalimantan Barat dan Kabupaten Se-ruyan di Kalimantan Tengah. Ada tiga hal yang menye-babkan terjadinya kerugian negara. Yakni, kerugian dari tegakan kayu yang hilang, kerugian dari penerimaan Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan kerugian dari penerimaan Dana Reboisasi (DR).
Menurut Febri, salah sa-tu modus operandi keja-hatan tersebut adalah pem-berian izin oleh para pim-pinan daerah seperti guber-nur dan bupati untuk mem-buka kawasan hutan secara ilegal.
Dari penelusuran pihak-nya ada dua sektor yang dominan terhadap kejahatan hutan, yakni perkebunan kelapa sawit dan pertam-bangan dalam kawasan hutan. Untuk modus kelapa sawit ini melibatkan tujuh perusahaan dan melanggar SK Menteri Kehutanan No. 259 Tahun 2000 tentang Penunjukan Kuasa Hutan.
Ia berharap, KPK dapat memproses secara hukum praktek dugaan korupsi di balik alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit. Hal ini dilakukan karena pada tahun 2008-2009 KPK pernah menyatakan akan memprioritaskan pembe-rantasan korupsi di sektor kehutanan. Selain itu, dari catatan KPK kerugian ne-gara tertinggi terjadi di sektor kehutanan.
Direktur Walhi Kaliman-tan Tengah Arie Rompas di tempat yang sama menga-takan, untuk di Kalimantan Tengah sendiri modusnya agak berbeda. Misalnya di Kabupaten Seruyan, terda-pat oknum pejabat berinisial DA yang diduga membentuk perusahaan-perusahaan boneka dan memberikan izin lokasi kepada perusahaan tersebut.
“DA ini memberikan izin lokasi pada kawasan-ka-wasan yang sesungguhnya tidak dapat dijadikan sebagai areal perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu,” ujar Arie.
Tindakan pejabat ini melanggar sejumlah pera-turan. Seperti, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehu-tanan. Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pe-doman Perizinan Perke-bunan. Peraturan Menteri Agraria atau Kepala BPPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. Keputusan Ber-sama Menhut, Menteri Per-tanian dan Kepala BPN No. 364/Kpts-II/1990, Nomor519/Kpts/Hk.050/7/1990 dan Nomor 23/VIII/90 dan 23/VIII/1990 tentang Ketentuan Pelepasan Ka-wasan hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan. Serta TG-HK Prop. Kalimantan Tengah tahun 1982 dan TGHK Padu Serasi tahun 1992. Setelah pihaknya me-nelusuri lebih jauh mengenai 15 perusahaan boneka be-ntukan DA, ternyata peru-sahaan-perusahaan tersebut berafiliasi langsung dengan oknum tersebut. Misalnya, ada pemilik perusahaan yang mempunyai hubungan saudara, ajudan hingga sopir pribadi dari pejabat DA itu. Total wilayah yang ilegal di Seruyan dikelola mencapai 211.580 hektar.
Sementara itu, juru bi-cara KPK Johan Budi mengatakan laporan ter-sebut akan ditelaah dan dikaji terlebih dahulu oleh pihaknya. Apabila ditemu-kan unsur pidana korupsi baru KPK akan menaikkan status perkara tersebut ke tingkat penyelidikan. “Akan dilakukan telaah terlebih dahulu,” pungkasnya.MS