Kasus Korupsi Harus Lebih Diprioritaskan

Artidjo Alkostar
Jakarta, MS-Jika dalam perkara korupsi yang di da-lamnya mengandung perkara perdata, maka perkara korupsi harus didahuluka daripada perkara perdatanya. “Perkara korupsi sebagai pidana khusus harus didahulukan karena berkualifikasi extra ordinary crime,” kata Ketua Muda Pidana Umum pada Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar
saat memberikan materi dalam Rakernas Mad di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, belum lama ini.
Meski demikian, kata Artidjo, dalam hal perkara pidana umum/biasa yang di dalamnya terdapat perkara perdata (prejudicieel ges-chil) secara kasuistis harus dilihat kecenderungan fakta hukumnya. Misalnya, antara penipuan dan wanprestasi, sehingga jika di dalam perkara itu ada rangkaian kebohongan dan sengaja untuk tidak memenuhi ke-wajibannya, maka hal itu berada dalam ranah (domain) hukum pidana. “Tetapi, kasus ini bisa saja dise-lesaikan dulu perkara per-datanya tergantung kecen-derungan kasusnya,” kata Artidjo.
Lain halnya, jika misal-nya Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan kerja sama dengan suatu kor-porasi untuk meningkatkan APBD. Kemudian di tengah jalan Pemda mengalami kerugian, lalu oleh Penuntut Umum pengurus korporasi didakwa korupsi, maka tidak perlu lagi diselesaikan perkara perdatanya. Meski pengacaranya mengklaim bahwa itu perkara perdata karena ada surat perjan-jiannya. “Tak perlu menunggu diperiksa perkara perda-tanya, langsung perkara korupsi itu didahulukan karena perkara korupsi tidak tunduk pada prejudicieel geschil sesuai Pasal 81 KUHP,” katanya.Subarno

INDEKS BERITA