![]() |
| Inggrid Maria Palupi Kansil |
Jangan harap kaum perempuan Indonesia memperoleh perlaku-an yang adil dalam berbagai kehidupan sosial secara maksi-mal. Pasalnya, selama ini belum ada payung hukum yang menaunginya. Tak ada kata lain bagi kaum hawa untuk terus memperjuangkan dan mendorong agar Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (UU-KKG) segera ditetapkan.
Demikian pendapat yang dilontarkan oleh Inggrid Maria Palupi Kansil, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, saat mengomentari masih terkatung-katungnya nasib pembahasan RUU KKG di DPR.“Saya melihat masih ada beberapa anggota dewan yang berpendapat bahwa keberadaan UU Gender tidak terlalu urgent. Buktinya, meski RUU KKG telah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2011, namun pembahasannya terlihat berjalan sangat lambat sehingga pengesahannya selalu tertunda hingga beberapa kali masa sidang,” ujar isteri Menteri Negara Koperasi dan UKM tersebut.
Politisi perempuan dari Partai Demokrat itu menyayangkan sikap sejumlah rekan-rekan politisi di parlemen yang kurang serius menggarap RUU ini. Menurutnya, tuntutan penerapan kesetaraan dan keadilan gender tak akan dapat berjalan optimal di negeri ini, jika tak didukung sebuah payung hukum berupa undang-undang.
“Saya melihat kini hampir sebagian besar rekan-rekan anggota dewan di Komisi VIII sepakat akan membahas secara serius RUU KKG ini. Saya berharap kesepakatan yang telah diketuk palu pada masa sidang kemarin ini, tak akan ada perubahan lagi,” ujar perempuan kelahiran Cianjur, 9 Nopember 1976 ini.
Selain bertekad akan memperjuangkan agar RUU KKG ini dapat ditetapkan sebagai UU dalam masa sidang kali ini, sarjana Sosial Politik lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jakarta ini, juga memaparkan betapa pentingnya kehadiran UU KKG bagi perempuan di tanah air, kepada Metro Surya, Berikut petikannya.
Apa yang menjadi agenda kerja utama Anda usai masa reses sidang ke empat dan libur panjang ini?
Sebagai anggota dewan perempuan, ada sebuah pekerjaan rumah yang selama beberapa tahun terakhir belum dapat saya selesaikan, yaitu memperjuangkan terbitnya payung hukum atau Undang Undang tentang kesetaraan dan keadilan gender.
Untuk itu, dalam masa sidang kali ini, saya akan kembali berjuang keras dan fokus untuk mendorong teman-teman di Komisi VIII DPR agar secara serius membahas RUU yang sempat terlantar selama beberapa masa sidang ini.
Selama ini sudah ada berbagai aturan perundangan sektoral yang memasukan pasal-pasal terkait gender, kenapa UU ini begitu penting?
Memang betul, beberapa aturan perundangan sektoral memuat aturan mengenai kesetaraan gender ini. Namun, saya menilai pelaksanaan pengarusutamaan gender ini tak akan dapat berjalan optimal, jika tidak memiliki payung hukum sendiri secara khusus.
Benarkah UU tentang ketaraan Gender hanya akan menguntungkan pihak perempuan saja?
Itu cara berpikir yang salah. Sebetulnya dengan adanya UU tentang kesetaraan dan keadilan gender ini, juga memberikan perlindungan terhadap kaum laki-laki. Soalnya, tak jarang ada pihak tertentu yang menjadikan alasan kesetaraan gender hanya untuk kepentingan bisnis semata.
Contohnya saat saya mengunjungi konstituen di daerah Sukabumi pada masa reses sidang kemarin, banyak kaum laki-laki yang menyampaikan keluhan terhadap sebuah perusahaan yang hanya memperkerjakan kaum hawa saja.
Apa yang menjadi agenda kerja utama Anda usai masa reses sidang ke empat dan libur panjang ini?
Sebagai anggota dewan perempuan, ada sebuah pekerjaan rumah yang selama beberapa tahun terakhir belum dapat saya selesaikan, yaitu memperjuangkan terbitnya payung hukum atau Undang Undang tentang kesetaraan dan keadilan gender.
Untuk itu, dalam masa sidang kali ini, saya akan kembali berjuang keras dan fokus untuk mendorong teman-teman di Komisi VIII DPR agar secara serius membahas RUU yang sempat terlantar selama beberapa masa sidang ini.
Selama ini sudah ada berbagai aturan perundangan sektoral yang memasukan pasal-pasal terkait gender, kenapa UU ini begitu penting?
Memang betul, beberapa aturan perundangan sektoral memuat aturan mengenai kesetaraan gender ini. Namun, saya menilai pelaksanaan pengarusutamaan gender ini tak akan dapat berjalan optimal, jika tidak memiliki payung hukum sendiri secara khusus.
Benarkah UU tentang ketaraan Gender hanya akan menguntungkan pihak perempuan saja?
Itu cara berpikir yang salah. Sebetulnya dengan adanya UU tentang kesetaraan dan keadilan gender ini, juga memberikan perlindungan terhadap kaum laki-laki. Soalnya, tak jarang ada pihak tertentu yang menjadikan alasan kesetaraan gender hanya untuk kepentingan bisnis semata.
Contohnya saat saya mengunjungi konstituen di daerah Sukabumi pada masa reses sidang kemarin, banyak kaum laki-laki yang menyampaikan keluhan terhadap sebuah perusahaan yang hanya memperkerjakan kaum hawa saja.
Akibatnya, tak sedikit laki-laki di sana yang menjadi pengangguran dan terpaksa mengurus anak di rumah. Perusahaan beralasan, menggunakan tenaga wanita lebih menguntungkan karena tak banyak menuntut, namun secara psikologis masalah ini tidak bagus, sebab dapat menimbulkan keresahan dan kekerasan dalam rumah tangga yang akibatnya juga akan merugikan perempuan.
Nah, persoalan-persoalan tersebut tentunya tidak akan terjadi jika ada aturan perundangan yang secara khusus mengatur kesetaraan dan keadilan diantara perempuan dan laki-laki. Aturan ini, tentunya tidak hanya akan melindungi hak dan kewajiban wanita atau perempuan saja, tapi juga melindungi hak dan kewajiban kaum laki-laki dalam hubungannya dengan perempuan.
Lantas, apa yang Anda harapan dalam proses pembahasan RUU Gender tersebut?
Saya sangat berharap adanya kesadaran dan dukungan dari semua pihak, baik dari rekan-rekan di DPR, para penggiat sosial perempuan, alim ulama dan tokoh masyarakat lain, sehingga pembahasan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender ini dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga di akhir tahun 2011 ini RUU Gender yang sangat ditunggu oleh kaum perempuan yang merupakan 60% penduduk Indonesia ini, akan disahkan dan ditetapkan menjadi UU.MS
Nah, persoalan-persoalan tersebut tentunya tidak akan terjadi jika ada aturan perundangan yang secara khusus mengatur kesetaraan dan keadilan diantara perempuan dan laki-laki. Aturan ini, tentunya tidak hanya akan melindungi hak dan kewajiban wanita atau perempuan saja, tapi juga melindungi hak dan kewajiban kaum laki-laki dalam hubungannya dengan perempuan.
Lantas, apa yang Anda harapan dalam proses pembahasan RUU Gender tersebut?
Saya sangat berharap adanya kesadaran dan dukungan dari semua pihak, baik dari rekan-rekan di DPR, para penggiat sosial perempuan, alim ulama dan tokoh masyarakat lain, sehingga pembahasan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender ini dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga di akhir tahun 2011 ini RUU Gender yang sangat ditunggu oleh kaum perempuan yang merupakan 60% penduduk Indonesia ini, akan disahkan dan ditetapkan menjadi UU.MS
