Bangkalan, MS-Kom-nas HAM meminta Kapolres Bangkalan mampu meng-ungkap pembunuhan beren-cana yang diduga meli-batkan sejumlah pihak. Permintaan itu sangatlah wajar mengingat hingga detik ini hanya satu dari enam orang pelaku yang masuk dalam daftar pen-carian orang (DPO). Tentu saja saksi kunci dan ke-luarga korban minta keadilan.
Seperti diketahui kasus pembunuhan terhadap man-tan Kades Jembuh Keca-matan Burneh, Bangkalan berbuntut panjang. Keluarga korban H.Abd Azis, Fatu-rrohman, merasa tidak puas karena polisi tak kunjung menemukan pelaku. Untuk itu dengan mem-bawa surat laporan polisi :LP/08/II/2011/Polsek Burneh, Faturrohman me-wakili keluarga korban me-ngadu ke Komnas HAM.
Faisol anak korban me-ngatakan, polisi hendaknya jangan berkerja setengah hati. ”Kalau kasus ini diusut setengah-setengah kami tidak akan tinggal diam. Entah kenapa polisi seperti kesulitan mengungkapnya. Padahal keterangan saksi kunci sudah jelas. Pelaku-nya berjumlah 6 orang, yang masuk ke halaman 4 orang dan masuk kedalam kamar 2 orang bersama saksi kunci. Itu belum yang berada di luar dengan mobil dan sepeda motornya. Saksi juga mengenal jelas ketika saya tunjukkan foto yang di duga para pelakunya. Kalau penyidik tidak bisa mengkap orang itu, ya perlu sekali ka-mi pertanyakan. Dalam wak-tu dekat ini saya bersama sejumlah keluarga akan ke Jakarta untuk menuntut keadilan,” terangnya dengan nada tinggi yang didampingi perwakilan 17 kepala Desa se Bangkalan.
Menanggapi hal itu, Ka-polsek Burneh, AKP Iriyanto, saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan, pihaknya sudah berupaya maksimal. Salah satunya dengan memanggil 6 orang yang disuga sebagai pela-kunya. ”Kami sudah me-manggil 6 orang yang diduga terlibat pembunuhan beren-cana itu. Namun sudah 2 kali ini mereka belum meng-hadap ke Polsek. Kita tung-gu aja sesuai prosedur. Un-tuk tanggal surat pemang-gilan ke 2 itu saya lu-pa,kapan dikirim ke mereka. infonya 2 orang mau meng-hadap,” ungkapnya. jika me-reka memang benar-benar datang pihak keluarga kor-ban meminta untuk dikon-frontir dengan saksi kunci.
Hal senada juga di ung-kapkan Faturrahman. Pi-haknya menginginkan saksi kunci dipertemukan dengan mereka yang di duga ter-libat.”Agar lebih jelas saya memohon kepada penyidik, mereka yang dipanggil itu dipertemukan dengan saksi kunci. Saya yakin diantara mereka terlibat. Karena sebelum kejadian mereka menanyakan keberadaan korban, dan sempat dari mereka itu mengeluarkan kata-kata tak bunuh kalau ketemu,” terang anak man-tan kades itu.
Sementara itu terdakwa, Amin, di persidangan meng-atakan, tidak mengetahui siapa saja didalam mobil saat peristiwa itu terjadi. ”Saya tidak tau namanya teman-teman yang ada didalam mobil itu, yang tau memang kakak saya si Ali (DPO). Saya tidak tau mau diajak kemana, tau taunya sebelum masuk rumah korban saya di kasih sajam, ternyata kerumah istri mudanya H.Abd Aziz di Desa Junok Bangkalan. Yang tau ke enam orang itu ya kakak saya,” terangnya didepan Majelis Hakim.
Sedangkan Faturrohman menjelaskan di depan Ma-jelis Hakim bahwa Amin saat musyawarah dirumah-nya itu memang ada ber-sama paman Salim, Jasuli, Ali Usman,Faruk, Pak En-dah, Kadir dan Umar. “Me-reka kemudian pergi ke-rumah pak Asmad yang tak jauh dari rumah saya,” terang nya didepan Jaksa dan Majelis Hakim.
Sementara itu Dalam tembusan surat aduan nomer : 1.897/K/PMT/VIII/2011, kepada Kapolres Bangkalan Komnas HAM meminta penjelasan tindak lanjut penanganan laporaan polisi nomer : LP/08/II/2011/Polsek Burneh dan SP2HP nomer : B/08/II/2011/Res-krim tertanggal 21 Februari 2011 Polres Bangkalan, sesuai dengan kewenangan komnas HAM berdasarkan pasal 89 ayat (3) undang-undang no.39 tahun 1999 tentang HAM. dan sesuai dengan pasal 17 uu no 39 tahun 1999 tentang HAM selain itu juga sesuai dengan Peraturan KAPOLRI No. 8 Ta-hun 2009 tentang Imple-mentasi prinsip dan standart HAM dalam penyelenggara Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komnas HAM berharap dalam waktu 30 hari setelah surat ini diterima Mapolres untuk memberikan penje-lasan dengan mencan-tumkan Agenda No.72.832.
Salah seorang keluarga korban bernama saf yang di konfirmasi terkait hal itu membenarkan, bahwa pihak-nya sudahn meminta per-lindungan. ”Kami memang minta perlindungan ke Pre-siden, Kapolri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta. Alhamdulillah Komnas HAM menanggapai dan tembusan suratnya sudah kami terima tertang-gal 02 agustus 2011. Se-karang tergantung pihak kepolisian tindak lanjutnya. Kami berharap tegakkan kebenaran, dan kami berharap Kapolda Jatim respon dengan perkara ini,” harapnya.(hasim)