Bangkalan, MS-Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi staf di Bagian Perekonomian Pemkab Bangkalan, Ainul Yaqin SE, akhirnya ditahan setelah penyidik Polres Bangkalan menyatakan telah memiliki cukup bukti. Ainul di jerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan atas korbannya bernama Eliyan Suci Fatmawati.
Demikian di ungkapkan Kapolres Bangkalan, AKBP Kasero Manggolo, melalui Kabag Humasnya, Hari Apriyanto. ”Tersangka sudah kami tahan, karena sudah cukup bukti dan juga keterangan saksi, itu sudah cukup,” terangnya.Menanggapi hal itu, Kajari Bangkalan, TH. Agus Waluyo, SH MH melalui Kasi Pidum, Hadi Riyanto SH membenarkan, surat permohonan dari pihak penyidik sudah di layangkan pada awal juli dengan nomer : SPDP/51/III/2011 terkait pasal 378 (penipuan dan penggelapan, red). “Sementara ini berkas dari penyidik belum dikirim ke Kejari Bangkalan, mungkin minggu depan,” sing-katnya.
LSM PKA PPD (Pemantau kinerja Aparatur Negara Pemerintah Pusat dan Daerah) melalui ketua DPD LSM PKA PPD Jatim, Lahane A, mengatakan, Kasus tersebut harus diterus di cermati agar tidak ada yang “bermain” didalamnya. ”Harus dikawal oleh media jangan sampai kecolongan. Dan juga supaya Bangkalan benar-benar bersih dari praktek percaloan. Bila perlu kami mengirim surat ke Mabes Polri, MA, KPK, dan Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono,” papar Lahane yang juga selaku koordinator AMDI (Angkatan Muda Demokrat Indonesia) Jatim itu.
Dikonfirmasi terpisah, Dewan penasehat BIPKOR PHI (Badan Intelejen Pemantau Korupsi Penegak Hukum Indonesia) Jatim, Mayor TNI (Purn) Gus Asrun, menilai, jika kasus ini sampai dibekukan tentu akan menjadikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan. “Dan Bangkalan tidak akan pernah maju jika seperti itu keadaannya,” kata Gus Asrun.
Seperti diberitakan, Anak Kepala Desa Kebun tersebut mengaku sebagai anak Bupati Bangkalan. Dia mengaku itu pada saat Prajabatan di Malang bulan Juli 2010 lalu. Ainul Yaqin menjanjikan akan memuluskan Eliyan Suci Fatmawati untuk masuk PNS di Bangkalan dengan membayar uang sebesar Rp. 90 juta, namun itu semua omong kosong sehingga korban melaporkannya ke Polres Bangkalan.
Sementara itu, Kades Kebun sendiri juga di periksa terkait pemalsuan KTP yang dilakukan oleh Ainul. “Kades Kebun memang kami mintai keterangan terkait pemalsuan KTP yang di lakukan Ainul Yaqin. Kita tunggu saja hasil kerja penyidik. Jika terbukti, maka akan dikenakan pasal 362,” kata Hari A. Hasin