Tanah Bumbu, MS-Sekitar 800 orang masyarakat Desa Sebamban Baru Kecamatan Sei Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) beramai-ramai mendatangi PT Tunas Inti Abadi (TIA) pekan kemarin.
Hal ini mereka lakukan karena mereka sudah bosan dengan permasalahan yang mereka hadapi dengan PT.TIA. Mereka menganggap PT.TIA hanya membual, omongannya tidak pernah ditepati. Salah seorang Ibu mengatakan, mengapa PT TIA tidak mau membayar Fee lahan mereka. Anehnya PT TIA lebih percaya kepada Proferi. Oleh sebab itu “Saya mau Proferi didatangkan kesini, saya ingin tahu tanah yang mana yang mereka akui sebagai milik mereka.
Saya ini asli penduduk Sebamban Baru mulai dari datuk nini (Kakek Nenek), jadi dimana Proferi punya tanah disini, kalau memang punya mereka, silahkan ambil, tapi kalau tidak, maka jangan di utak- atik,” Ujarnya.Hal ini mereka lakukan karena mereka sudah bosan dengan permasalahan yang mereka hadapi dengan PT.TIA. Mereka menganggap PT.TIA hanya membual, omongannya tidak pernah ditepati. Salah seorang Ibu mengatakan, mengapa PT TIA tidak mau membayar Fee lahan mereka. Anehnya PT TIA lebih percaya kepada Proferi. Oleh sebab itu “Saya mau Proferi didatangkan kesini, saya ingin tahu tanah yang mana yang mereka akui sebagai milik mereka.
Ketua BPD Desa Sebamban Baru Sahidi mengatakan, “Ke-datangan kami kesini karena menuntut apa yang menjadi hak kami yang tidak dibayar oleh PT.TIA. Jadi sampai kapanpun selama PT. Tia belum membayar hak kami maka kami akan tetap disini,” Kata Sahidi.
Sementara H.Adi Yusuf mengatakan bahwa “Kami da-tang kesini bukan untuk berdemo tapi ini terjadi spontanitas setelah pertemuan dengan PT. TIA di DPRD Tanbu tidak mem-buahkan hasil. Akhirnya ma-syarakat secara serentak lang-sung berangkat kesini sejak minggu sore hingga sekarang,” Ungkap H. Adi, seraya me-nambahkan, dirinya tidak me-ngetahui kalau warga akan berkumpul di tempat itu. Ia baru mengetahui dari telpon. Tujuan warga kesini karena ingin me-nuntut agar PT TIA mem-bayar Fee lahan milik warga Sebamban Baru. Kalau tidak, maka sampai kapanpun mereka akan tetap berada di tempat itu.
Mereka, tambahnya, ingin bertemu dengan Pimpinan PT TIA. Karena selama ini mereka hanya ditemui oleh legal (Kuasa Hukum) PT TIA. Mereka merasa hanya dipermainkan oleh Kuasa hukum, karena mereka memang buta hukum.
Sementara itu di Kantor Bupati Tanbu dilaksanakan rapat Muspida yang membahas ma-salah PT. TIA dengan warga Sebamban Baru. Kades Sebam-ban Baru, Ilmi Umar, mengatakan warga yang datang memang warga sebamban baru namun ada juga warga dari desa lain. Karena mereka sudah membeli tanahnya dengan warga Se-bamban Baru.
“Tujuan mereka kesini rame rame ingin menduduki lahannya yang tidak diselesaikan oleh PT. TIA. Hal ini terjadi karena saya diserang oleh puluhan warga yang menanyakan perihal Fee lahan mereka, saya bilang saya tidak mengetahui. Kalau anda tidak percaya silahkan anda semua datang ke lokasi lahan sampean.
Saya tidak berani menyuruh dan saya tidak berani melarang. Dan sekarang mereka benar-benar datang kesini. Sebagai Kepala Desa saya harus tetap hadir disini, karena mereka adalah warga saya. Hal ini saya lakukan demi untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Tepat pukul 17.30 Kades Sebamban Baru mendapat tel-pon dari Pemkab Tanbu yang mengatakan bahwa PT TIA bersedia menitipkan dana sampai lahan warga sebamban Baru diselesaikan oleh PT. TIA. Seperti terungkap dalam suratnya yang bernomor 01/SP/SBB-B/II/2011 tertanggal 25Februari 2011, yang antara lain bunyinya adalah :
PT. TIA tidak memperdulikan hak-hak konfensasi lahan ma-syarakat, sementara PT. TIA sudah berjuta juta tonase meng-hasilkan Batubara dilahan masyarakat Sebamban Baru.
Untuk menghindari gejolak masyarakat yang lebih jauh dampak kerawanan, keamanan social diwilayah saya desa Sebamban Baru disebabkan oleh keberadaan PT.TIA.
Maka saya mohon izin supaya perusahaan PT. TIA didesa Sebamban baru di tutup atau di hentikansementara dari segala kegiatan dan aktifitas ope-rasionbal penambangan Batu Bara dilahan masyarakat sampai ada pembayaran hak lahan masyarakat. Surat ini ditanda tangani olerh kepala desa Sebamban Baru dengan Ketua BPD Sebamban Baru.
Dengan demikian tinggal menunggu kemauan Bupati sampai dimana Bupati mampu memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada warganya.
Pemda benar benar sudah dipermalukan dan sudah diinjak
Hasil rapat Muspida Kab. Tanbu dengan pihak PT.Tia :
1.PT. Tia meminta penjelasan tata kerja tim yang dibentuk oleh Muspida Kab.Tanbu guna penyelesaian konfensasi lahan.
2. PT. Tia bersepakat dengan forum Muspida Kab.Tanbu untuk tidak membawa permasalahan kepengadilan dan tidak mempermasalahkan kawasan hutan.
3.PT. Tia akan menitifkan dana konfensasi lahan pada Rekening Pemda Tanbu, tahap pertama sebesar Rp 3 Milyar dilaksanakan pada hari senin tanggal 7 Maret 2011 dan sisanya akan dibayarkan 4 bulan setelah pembayaran pertama yaitu pada hari kamis 7 Juli 2011 ( dengan asumsi Batu Bara yang dikeluarkan sebanyak 1 juta ton
4. Apabila tim yang dibentuk dapat menyelesaikan permasalahan antara pemilik Lahan sebelum 4 bulan, maka PT. Tia bersedia menyelesaikan sisa pembayaran tersebut.
injak integritas dan martabatnya. Oleh sebab itu Bupati Tanah Bumbu diharapkan dapat memberikan yang terbaik buat masyarakatnya.
Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA, SE.MH. dari Fraksi PDI-P megatakan, ”Tidak ada alasan PT TIA menunda-nunda pembayaran kompensasi Fee lahan masyarakat, ini aturan yang berbicara sesuai dengan UU pertambangan. Jadi menurut saya PT. TIA harus segera membayarkan Fee lahan masyarakat,” sebut H Supiansyah. Memang benar di UU pertambangan kata H. Upi nama panggilannya, bila ada yang mengganggu aktifitas
Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA, SE.MH. dari Fraksi PDI-P megatakan, ”Tidak ada alasan PT TIA menunda-nunda pembayaran kompensasi Fee lahan masyarakat, ini aturan yang berbicara sesuai dengan UU pertambangan. Jadi menurut saya PT. TIA harus segera membayarkan Fee lahan masyarakat,” sebut H Supiansyah. Memang benar di UU pertambangan kata H. Upi nama panggilannya, bila ada yang mengganggu aktifitas
Rekomendasi DPRD Tanbu
Hasil Kesimpulan Rapat musyawarah Komisi I DPRD Tanbu dengan PT.Tunas Inti Abadi dan Warga Pemilik Lahan yang digelar pada 23/2 Sbb :
1.Bahwa upaya untuk menyelesaikan permasalahan PT. Tia telah berlangsung lama baik melalui musyawarah sampai dengan melakukan pengerahan masa yang sangat banyak oleh berbagai pihak yang memiliki keterkaitandengan masalah tersebut.
2.Bahwa untuk menghindari tidak terjadi bentrokan fisik yang dapat mengganggu keamanan maka komisi I DPRD Tanbu telah berupaya untuk menjadi fasilitator dalam menyelesaikan masalah tersebut, akan tetapi niat baik Komisi I DPRD Kab.Tanbu tersebut telah ditolak dan tidak mendapatkan keperrcayaan dari PT. Tia yaitu sebagaimana terungkap dalam rapat tersebut diatas.
3.Bahwa Sikap dan tindakan PT. Tia tersebut diatas merupakan penghinaan terhadap integritas , martabat dan kewibaan DPRD Kab. Tanbu, sehingga untuk dapat tegaknya kembali intgritas, martabat dan kewibawaan DPRD Kab. Tanbu khususnya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada umumnya oleh pelaku usaha dan khususnya PT. Tia maka dengan ini DPRD Tanbu memberikan REKOMENDASI kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu cq. Bupati Tanah Bumbu untuk menghentikan kegiatan atau mencabut perijinan Perrtambangan PT.Tia sampai permasalahan tersebut diselesaikan oleh PT. Tia kepada pihak-pihak yang terkait.
4.Bahwa Rekomendasi ini diberikan olerh DPRD KabupatenTanbu yaitu mengingat DPRD tidak menginginkan terjadinya permasalahan social dan keamanan yang lebih besar lagi di Kabupaten Tanah Bumbu.
pertambangan maka itu pidana. Akan tetapi jangan lupa dipasal lain juga mengatakan selesaikan dulu hak masyarakat. Sementara selama ini PT. TIA mempersulit pembayaran Fee lahan masyarakat. Sementara Batubara keluar terus. (imran)