OLEH : DENI SINATRA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba memutuskan untuk membuka
pengaduan masyarakat, menyusul maraknya kasus korupsi dan penyelewengan
pajak di kantor-kantor perusahaan swasta. Padahal, jika KPK berhasil menyeret
para koruptor di perusahaan swasta, maka dapat menambah pemasukan kas
keuangan negara hingga trilyunan rupiah. Benarkah?
Ah…. judul tulisan ini cuma khayalan saya aja kok…
Begini faktanya. KPK selama ini baru sebatas
fokus menangani kasus-kasus korupsi di kantor-kantor pemerintah, yang
biasaya melibatkan petinggi partai politik, kepala daerah dan keluarga
pejabat. Sedangkan pihak ketiga dari perusahaan swasta atau rekanan,
belum menjadi target operasi KPK, meskipun KPK sering mendapat informasi
dan data korupsi dari mereka.
Tulisan ini saya sengaja buat, karena banyak respon dari tulisan berjudul Korupsi di Kantor Swasta Lebih Mengerikan daripada di Kantor Pemerintahan. Ada yang baru tahu, ada
yang tak percaya dan ada pula yang mencibir. Tapi bagi saya yang
terpenting adalah komitmen kita semua untuk mendukung pemberantasan
koruspsi di segala bidang, termasuk di perusahaan swasta.
Kasus Bank
Century membuktikan bahwa kasus korupsi juga ada di kalangan swasta dan
bahkan korupsi di kalangan swasta ‘lebih berbahaya’ daripada di kantor
pemerintah. Istilah ‘lebih berbahaya’ ini bukan berarti saya
mengesampingkan kasus korupsi di kantor pemerintah. ‘Lebih berbahaya’
karena publik selama ini disodorkan berita-berita di media massa yang
hanya melulu di kantor pemerintah.
Masyarakat terbawa isu media, ibarat
pepatah mengatakan ”Semut di Planet Mars terlihat, tapi gajah di depan
mata tak terlihat”.
Bukti lainnya adalah krisis global yang menimpa Amerika Serikat beberapa waktu lalu, merupakan korupsi di kalangan swasta. Jika
di kalangan pemerintah, korupsi dilakukan pejabat publik, maka korupsi
di kalangan swasta dilakukan manajer, tim lapangan, panitia tender dan
bagian keuangan.
Sayangnya, ada-tidaknya korupsi di kalangan swasta sulit terdeteksi, apalagi bila merupakan perusahaan keluarga. Padahalm, banyak pemilik perusahaan yang rugi karena kebocoran hingga milyaran rupiah setiap bulannya.
Saya merasa kasihan, akhir-akhir pemerintah
selalu jadi bahan ejekan terkait korupsi di lingkungan pemerintah pusat
dan daerah. It’s ok. Tapi jika kita menutup mata tentang korupsi di perusahaan swasta dan menganggapnya hal yang tabu, nah, itu baru masalah.
Pada dasarnya berdasarkan kesaksian dan
pengamatan beberapa kawan saya yang juga merupakan pemilik perusahaan swasta
mengungkapkan dua jenis korupsi di kantor mereka, yakni korupsi mark-up
(penggelembungan) anggaran dan manipulasi pajak yang disetor ke negara.
Bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta,
biasanya ada tender dan penjualan barang atau jasa yang terkena pajak
10 persen. Yakinkah Anda pajak penjualan selalu disetor ke kantor pajak
setiap bulannya? Dan kalaupun tender tertutup dan sifatnya merupakan
penunjukan langsung, yakinkah Anda harga dan penyediaan barang/jasa
sesuai dengan permintaan perusahaan? Wallahualam…
Lantas apa yang harus kita lakukan sebagai
warga negara dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas
tindak pidana korupsi? Saya akui, kinerja kepolisian masih lemah dalam
memberantas korupsi di kantor-kantor perusahaan. Bagi saya, untuk bisa
mengatasi korupsi di lingkungan sektor swasta diperlukan sebuah lembaga
yang kuat, mirip dengan KPK. Tapi jika memang ini tetap garapan KPK,
sebaiknya KPK bisa berbagi tugas dalam memberantas korupsi di kantor
pemerintah dan kantor swasta.
Saya bukan siapa-siapa, dan cuma bisa
menulis di sini demi menggugah pintu hati pembaca. Saya berharap,
semakin banyak orang yang peduli terhadap maraknya kasus korupsi di
Tanah Air, khususnya di kantor-kantor perusahaan swasta. ***